MK Tegaskan Nikah Beda Agama Tak Sah, Uji Materi UU Perkawinan Ditolak

KompasReal.id

- Editor

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan sikap tegasnya terkait perkawinan beda agama di Indonesia. Dalam putusan terbarunya, MK menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tetap konstitusional. Pasal tersebut menegaskan bahwa suatu perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak, sehingga negara tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkan perkawinan yang bertentangan dengan ajaran agama.

Mahkamah menilai permohonan pemohon tidak memiliki kebaruan substansial. Isu mengenai pencatatan dan legalitas perkawinan beda agama dinilai telah berulang kali diajukan ke MK dan selalu ditolak melalui putusan-putusan sebelumnya yang bersifat konsisten.
MK juga menegaskan bahwa perkawinan bukan sekadar persoalan administrasi negara, melainkan memiliki dimensi religius dan spiritual yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, negara tidak dapat memisahkan aspek keagamaan dari penentuan sah atau tidaknya suatu perkawinan.

Dengan putusan ini, MK kembali menutup ruang legalisasi perkawinan beda agama melalui jalur pengujian undang-undang. Sikap Mahkamah menegaskan bahwa negara tidak dapat melangkahi, menafsirkan ulang, atau mengesampingkan ajaran agama dalam menentukan keabsahan sebuah perkawinan.

Sumber: detikNews

Baca Juga :  KPK Segera Eksekusi Vonis 9 Tahun Penjara Eks Dirut PT IIM di Kasus Taspen

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Sumber Berita: Detiknews

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru