MK Tegaskan Nikah Beda Agama Tak Sah, Uji Materi UU Perkawinan Ditolak

Redaksi

- Editor

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan sikap tegasnya terkait perkawinan beda agama di Indonesia. Dalam putusan terbarunya, MK menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tetap konstitusional. Pasal tersebut menegaskan bahwa suatu perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak, sehingga negara tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkan perkawinan yang bertentangan dengan ajaran agama.

Mahkamah menilai permohonan pemohon tidak memiliki kebaruan substansial. Isu mengenai pencatatan dan legalitas perkawinan beda agama dinilai telah berulang kali diajukan ke MK dan selalu ditolak melalui putusan-putusan sebelumnya yang bersifat konsisten.
MK juga menegaskan bahwa perkawinan bukan sekadar persoalan administrasi negara, melainkan memiliki dimensi religius dan spiritual yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, negara tidak dapat memisahkan aspek keagamaan dari penentuan sah atau tidaknya suatu perkawinan.

Dengan putusan ini, MK kembali menutup ruang legalisasi perkawinan beda agama melalui jalur pengujian undang-undang. Sikap Mahkamah menegaskan bahwa negara tidak dapat melangkahi, menafsirkan ulang, atau mengesampingkan ajaran agama dalam menentukan keabsahan sebuah perkawinan.

Sumber: detikNews

Baca Juga :  PT ANJ Agri Siais Diduga Alih Fungsi Kawasan Hutan Jadi Tanaman Sawit, Sertifikasi ISPO Terancam Dibatalkan

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Sumber Berita: Detiknews

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:18 WIB

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:01 WIB

Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Penyiapan Lahan Selesai, Inisiatif MDA Bawa Wajah Baru Lanai Hilir

Selasa, 23 Jun 2026 - 19:38 WIB