KPK Segera Eksekusi Vonis 9 Tahun Penjara Eks Dirut PT IIM di Kasus Taspen

Redaksi

- Editor

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan segera mengeksekusi vonis pidana penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen (Persero).

Detail Vonis yang Akan Dieksekusi:

  • Terdakwa: Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT IIM.
  • Vonis: 9 tahun pidana penjara.
  • Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah): Vonis 9 tahun penjara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena pihak Ekiawan Heri Primaryanto tidak mengajukan upaya hukum banding.
  • Uang Pengganti: Selain pidana penjara, Ekiawan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar 253.660 Dolar Amerika Serikat (USD), subsider 2 tahun penjara jika uang pengganti tidak dibayarkan.
  • Kerugian Negara: Kasus ini disebut merugikan keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp1 triliun, yang berasal dari dana Tabungan Hari Tua (THT) milik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rencana Eksekusi:

​Kasatgas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, menyatakan bahwa jaksa akan segera melakukan eksekusi terhadap Ekiawan Heri Primaryanto menyusul putusan yang sudah inkrah tersebut. Pelaksanaan eksekusi direncanakan untuk dilakukan dalam waktu dekat, dan dokumen eksekusi akan segera diserahkan kepada eksekutor.

Tersangka Lain dan Pengembangan Kasus:

  • ​Dalam kasus yang sama, mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, juga telah divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun, vonis terhadap Antonius Kosasih belum inkrah karena yang bersangkutan telah mengajukan upaya hukum banding.
  • ​KPK juga telah mengembangkan kasus ini dengan menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi. PT IIM diduga diperkaya sebesar Rp44.207.902.471 dari hasil tindak pidana korupsi ini.
Baca Juga :  Sidang Praperadilan: Kepolisian Tetap Yakin Penangkapan SAH, Pemohon Meragukan Bukti

​Eksekusi vonis 9 tahun penjara terhadap Eks Dirut PT IIM ini menandai satu langkah penuntasan dalam rangkaian kasus korupsi yang merugikan dana pensiun ASN tersebut. (KR/gm)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,36 Gram
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika di Pijarkoling PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse
Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Sabu di Jalan Penghulu Rambin
Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta
Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional
Kurir Sabu Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan Usai Dihadang Massa di Lokasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:02 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,36 Gram

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:16 WIB

Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga

Senin, 20 Juli 2026 - 18:58 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika di Pijarkoling PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:48 WIB

Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Sabu di Jalan Penghulu Rambin

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:57 WIB

Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru