KPK Segera Eksekusi Vonis 9 Tahun Penjara Eks Dirut PT IIM di Kasus Taspen

KompasReal.id

- Editor

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan segera mengeksekusi vonis pidana penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen (Persero).

Detail Vonis yang Akan Dieksekusi:

  • Terdakwa: Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT IIM.
  • Vonis: 9 tahun pidana penjara.
  • Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah): Vonis 9 tahun penjara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena pihak Ekiawan Heri Primaryanto tidak mengajukan upaya hukum banding.
  • Uang Pengganti: Selain pidana penjara, Ekiawan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar 253.660 Dolar Amerika Serikat (USD), subsider 2 tahun penjara jika uang pengganti tidak dibayarkan.
  • Kerugian Negara: Kasus ini disebut merugikan keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp1 triliun, yang berasal dari dana Tabungan Hari Tua (THT) milik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rencana Eksekusi:

​Kasatgas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, menyatakan bahwa jaksa akan segera melakukan eksekusi terhadap Ekiawan Heri Primaryanto menyusul putusan yang sudah inkrah tersebut. Pelaksanaan eksekusi direncanakan untuk dilakukan dalam waktu dekat, dan dokumen eksekusi akan segera diserahkan kepada eksekutor.

Tersangka Lain dan Pengembangan Kasus:

  • ​Dalam kasus yang sama, mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, juga telah divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun, vonis terhadap Antonius Kosasih belum inkrah karena yang bersangkutan telah mengajukan upaya hukum banding.
  • ​KPK juga telah mengembangkan kasus ini dengan menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi. PT IIM diduga diperkaya sebesar Rp44.207.902.471 dari hasil tindak pidana korupsi ini.
Baca Juga :  Wartawan di Madina Merasa Diteror Usai Beritakan SPBU Isi Jerigen

​Eksekusi vonis 9 tahun penjara terhadap Eks Dirut PT IIM ini menandai satu langkah penuntasan dalam rangkaian kasus korupsi yang merugikan dana pensiun ASN tersebut. (KR/gm)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru