KPK Segera Eksekusi Vonis 9 Tahun Penjara Eks Dirut PT IIM di Kasus Taspen

Redaksi

- Editor

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan segera mengeksekusi vonis pidana penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen (Persero).

Detail Vonis yang Akan Dieksekusi:

  • Terdakwa: Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT IIM.
  • Vonis: 9 tahun pidana penjara.
  • Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah): Vonis 9 tahun penjara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena pihak Ekiawan Heri Primaryanto tidak mengajukan upaya hukum banding.
  • Uang Pengganti: Selain pidana penjara, Ekiawan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar 253.660 Dolar Amerika Serikat (USD), subsider 2 tahun penjara jika uang pengganti tidak dibayarkan.
  • Kerugian Negara: Kasus ini disebut merugikan keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp1 triliun, yang berasal dari dana Tabungan Hari Tua (THT) milik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rencana Eksekusi:

​Kasatgas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, menyatakan bahwa jaksa akan segera melakukan eksekusi terhadap Ekiawan Heri Primaryanto menyusul putusan yang sudah inkrah tersebut. Pelaksanaan eksekusi direncanakan untuk dilakukan dalam waktu dekat, dan dokumen eksekusi akan segera diserahkan kepada eksekutor.

Tersangka Lain dan Pengembangan Kasus:

  • ​Dalam kasus yang sama, mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, juga telah divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun, vonis terhadap Antonius Kosasih belum inkrah karena yang bersangkutan telah mengajukan upaya hukum banding.
  • ​KPK juga telah mengembangkan kasus ini dengan menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi. PT IIM diduga diperkaya sebesar Rp44.207.902.471 dari hasil tindak pidana korupsi ini.
Baca Juga :  Terdakwa Kasus Narkoba yang Dituntut Hukuman Mati Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam, Pengejaran Intensif Dilakukan Aparat

​Eksekusi vonis 9 tahun penjara terhadap Eks Dirut PT IIM ini menandai satu langkah penuntasan dalam rangkaian kasus korupsi yang merugikan dana pensiun ASN tersebut. (KR/gm)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Operasi Antik Toba 2026, Polres Tapsel Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Amankan 14 Tersangka
Kurir Sabu di Saipar Dolok Hole Ditangkap, Polisi Amankan 1,14 Gram Barang Bukti
Polres Padangsidimpuan Berikan Trauma Healing kepada Korban Pemerkosaan dan Curas
Pemkab Madina dan Polres Teken MoU Perlindungan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Orang
Polres Padangsidimpuan Ungkap Peredaran Ganja di Lapas Kelas IIB, Empat Tersangka Diamankan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:41 WIB

KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:35 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:32 WIB

BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:34 WIB

Operasi Antik Toba 2026, Polres Tapsel Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Amankan 14 Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:58 WIB

Kurir Sabu di Saipar Dolok Hole Ditangkap, Polisi Amankan 1,14 Gram Barang Bukti

Berita Terbaru

Mandailing natal

Bupati Madina Salurkan 62 Ribu Paket Bantuan BPN dan Bulog

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:20 WIB