KompasReal.id, pada 9 Februari 2026, membuat ratusan nasabah bingung karena uang mereka tidak bisa dicairkan. Keputusan ini diambil karena BPR Bank Cirebon memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) berpredikat Tidak Sehat.
Nasabah telah berdatangan ke kantor BPR Bank Cirebon untuk mencari kejelasan mengenai nasib uang mereka, namun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menjamin pengembalian dana nasabah secara bertahap. “Uang nasabah aman dan dijamin oleh LPS,” kata petugas LPS.
Beberapa nasabah, seperti Sri Maulani, telah menabung di BPR Bank Cirebon selama 30 tahun dan merasa kehilangan kepercayaan. “Saya sudah percaya di sini. Tapi kok jadi seperti ini?” katanya.
OJK Cirebon, Agus Muntholib, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan upaya pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan publik. BPR Bank Cirebon terbukti melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. ¹
Penulis : Kr03
Editor : EMAS
Sumber Berita: Acehgroun,com













