Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Redaksi

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, pada 9 Februari 2026, membuat ratusan nasabah bingung karena uang mereka tidak bisa dicairkan. Keputusan ini diambil karena BPR Bank Cirebon memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) berpredikat Tidak Sehat.

Nasabah telah berdatangan ke kantor BPR Bank Cirebon untuk mencari kejelasan mengenai nasib uang mereka, namun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menjamin pengembalian dana nasabah secara bertahap. “Uang nasabah aman dan dijamin oleh LPS,” kata petugas LPS.

Beberapa nasabah, seperti Sri Maulani, telah menabung di BPR Bank Cirebon selama 30 tahun dan merasa kehilangan kepercayaan. “Saya sudah percaya di sini. Tapi kok jadi seperti ini?” katanya.

OJK Cirebon, Agus Muntholib, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan upaya pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan publik. BPR Bank Cirebon terbukti melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. ¹

Baca Juga :  Kebakaran Sigiring-giring Hanguskan Lima Kios Satu Rumah, Masjid Tetap Aman Berkat Respons Cepat Warga dan Petugas

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: Acehgroun,com

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fitch Ratings Turunkan Outlook Kredit Indonesia Jadi Negatif
MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Indonesia – Amerika Serikat Finalisasi Perjanjian Dagang, Tarif Ekspor RI ke AS Turun ke 19 % 
Pemerintah Tegaskan Harga Pangan Nasional Stabil Jelang Ramadan 2026
Menkeu Purbaya: Kebijakan Pro-Growth Berhasil Balikkan Arah Ekonomi, Fondasi
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:11 WIB

Fitch Ratings Turunkan Outlook Kredit Indonesia Jadi Negatif

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:02 WIB

Indonesia – Amerika Serikat Finalisasi Perjanjian Dagang, Tarif Ekspor RI ke AS Turun ke 19 % 

Senin, 16 Februari 2026 - 20:37 WIB

Pemerintah Tegaskan Harga Pangan Nasional Stabil Jelang Ramadan 2026

Senin, 16 Februari 2026 - 20:27 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Pro-Growth Berhasil Balikkan Arah Ekonomi, Fondasi

Berita Terbaru

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB

Mandailing natal

Kapolres Madina dan Bupati Tinjau Pos PAM II Natal hingga Pantai Kavling

Kamis, 19 Mar 2026 - 19:31 WIB