Pemko Padangsidimpuan Diduga Langgar Perpres 12 Tahun 2021, Hanya 9 Satker Tayang di SiRUP Tahun 2024

KompasReal.id

- Editor

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: salah satu proyek Pemko. Padangsidimpuan yang tidak tayang pada laman sirup LKPP tahun 2024.

i

Keterangan Foto: salah satu proyek Pemko. Padangsidimpuan yang tidak tayang pada laman sirup LKPP tahun 2024.

Padangsidimpuan, Kompasreal.com — Hanya 9 Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang melaporkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara lengkap melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP pada tahun anggaran 2024. Jumlah ini jauh di bawah kewajiban yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perpres tersebut mewajibkan setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengumumkan RUP melalui SiRUP setelah penetapan anggaran guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun, data menunjukkan mayoritas Satker di Pemko Padangsidimpuan belum memenuhi ketentuan ini.

Hanya 9 Satker yang tercatat menayangkan seluruh kegiatan pengadaan mereka secara transparan, yakni Bagian Hukum, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bayi, Rumah Sakit Umum Daerah BLU, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, serta tiga UPTD Puskesmas (Batunadua, Padangmatinggi, dan Wek I).

Dari siaran pers LKPP Nomor 1/SP-Ses.3/1/2025, ditegaskan pentingnya kepatuhan penuh terhadap regulasi tersebut demi mewujudkan pengadaan yang transparan dan efisien.

“Pengumuman RUP secara lengkap dan tepat waktu bukan hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik,” tegas LKPP.

 

Anehnya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Padangsidimpuan tidak termasuk dalam daftar Satker yang mengumumkan RUP di SiRUP tahun 2024. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat yang tidak dapat memantau pelaksanaan proyek infrastruktur yang dibiayai APBD.

 

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya proyek bermasalah. Pada Jumat, 4 Juli 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan di Kantor Dinas PU Kota Padangsidimpuan terkait pelaksanaan proyek tahun anggaran 2023 dan 2024 di bawah kepemimpinan mantan Kadis PU, Juni Nasution ST.

Baca Juga :  Gugik.id Hadirkan Solusi Server Baru, Refurbished, dan Sparepart Server Enterprise

 

Tim KPK menelusuri sejumlah berkas kontrak dan dokumen terkait, termasuk proyek senilai hampir Rp2 miliar yang melibatkan Perusahaan Dalihan Natolu Grup, di mana direktur perusahaan tersebut sedang diperiksa atas dugaan kasus suap.

 

Salah satu proyek yang tidak terpantau publik adalah Rehabilitasi Jalan Pijorkoling / Mgr. Imbang Desa – Labuhan Rasoki, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, dengan nilai kontrak Rp4.795.688.995,00, bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan pelaksana CV Dalihan Natolu, dengan waktu pelaksanaan 180 hari di tahun anggaran 2024.

 

Pengamat kebijakan pemerintah daerah, Edy Siregar , menilai ketidaklengkapan data di SiRUP sangat menghambat pengawasan publik.

 

“Ketidaktransparanan data di SiRUP mengurangi akuntabilitas dan menghambat partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran,” ujarnya.

 

Menurut Edy, SiRUP seharusnya menjadi alat utama transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketika data tidak lengkap atau tidak dipublikasikan, risiko penyimpangan anggaran meningkat dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan menurun.

 

Kepala Dinas Kominfo Kota Padangsidimpuan Nurcahyo Budi Susetyo yang dikonfitmasi mengaku kurang mengetahui hal tersebut.

” Waduh kalau itu Konsultasi aja ke PBJ bang” ujarnya.

Sedangkan Kabag PBJ Siti Humairo Hasibuan dicoba dikonfirmasi lewat pesan whatsapp masih seperti biasa bungkam kepada Redaksi KompasReal. com hingga berita ini diterbitkan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Bupati Gus Irawan Dorong 47 Hektare Potensi TORA di Arse Masuk Reforma Agraria, Targetkan Penataan Akses 200 KK
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru