Pj.Wali Kota Padangsidimpuan Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Redaksi

- Penulis

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Fhoto : PJ Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor (Tengah)

i

Teks Fhoto : PJ Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor (Tengah)

KompasReal.Com, Padangsidimpuan- Wali Kota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 045.2/2246 Tahun 2024 tentang Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Surat edaran ini diteken pada 31 Juli 2024 dan ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, termasuk Sekretaris Daerah, Asisten Setda, Kepala Badan/Dinas, Inspektur Kota, Sekretaris DPRD, Direktur RSUD, dan para Camat.

Surat edaran ini menegaskan kembali kewajiban ASN untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Hal ini didasarkan pada Pasal 24 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Surat edaran juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. SKB ini mengatur berbagai larangan bagi ASN, seperti:

– Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon Kepala Daerah peserta pemilu.

– Melakukan sosialisasi/kampanye melalui media.

– Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon Kepala Daerah dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

– Menggunakan fasilitas kantor untuk kegiatan kampanye.

– Menggunakan seragam dinas untuk kegiatan kampanye.

– Menghadiri acara kampanye dengan menggunakan atribut partai politik.

Pj. Wali Kota Timur Tumanggor menekankan bahwa ASN yang melanggar ketentuan netralitas akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.

ASN yang mengetahui atau menemukan pelanggaran netralitas oleh ASN lainnya, dapat melaporkan kepada Inspektorat Kota Padangsidimpuan.

“Kami berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dapat memahami dan mematuhi ketentuan netralitas ini. Tujuannya adalah untuk menjaga integritas dan profesionalitas ASN dalam menjalankan tugasnya,” ujar Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB