Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu di Kampung Baru Medan, Empat Tersangka Diamankan

Redaksi

- Editor

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan padat penduduk Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (5/1/2026), polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat sekitar satu kilogram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SN (54), K (34), V (37), dan B (32). Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu siap edar, sejumlah paket narkotika lainnya, serta obat-obatan terlarang yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara. Menurutnya, barang bukti yang diamankan memiliki potensi besar merusak generasi muda apabila berhasil diedarkan.

“Ini adalah hasil kerja keras tim dan dukungan informasi dari masyarakat. Barang bukti yang kami sita jumlahnya cukup besar dan berpotensi merusak ribuan orang jika sampai beredar,” ujar Andy dalam keterangan pers di Medan.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan keterkaitan dengan sindikat narkotika yang lebih luas di wilayah Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar, tergantung pada peran dan keterlibatan masing-masing pelaku.(KR03)

Baca Juga :  Polres Asahan Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Antar-Kecamatan, Sita 320 Gram Barang Bukti

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Curat, Motor dan Handphone Korban Berhasil Diamankan
Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital, Perkuat Viralisasi Kinerja Polri hingga Bangun Kepercayaan Publik
PETI di Perbatasan Tapsel–Madina: Tokoh Adat Siapkan Laporan Resmi Lengkap
EVOS GOPAY Watch Party Berlanjut di Solo, Dorong Tren Esports Berbasis Komunitas di Kota-Kota Non-Metropolitan
Tiga Dosen dari Pematangsiantar Masuk Daftar 5% Ilmuwan Terbaik Dunia 2025
BRI Region 6 Gelar Onboarding Pekerja Tahap 3 untuk Perkuat Profesionalisme Kerja
DPP IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Bersama Meutya Hafid, Gerakan ‘GASS POL Tolak Judol’ Menggema di Medan
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:40 WIB

Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Curat, Motor dan Handphone Korban Berhasil Diamankan

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:33 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital, Perkuat Viralisasi Kinerja Polri hingga Bangun Kepercayaan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:25 WIB

PETI di Perbatasan Tapsel–Madina: Tokoh Adat Siapkan Laporan Resmi Lengkap

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:55 WIB

EVOS GOPAY Watch Party Berlanjut di Solo, Dorong Tren Esports Berbasis Komunitas di Kota-Kota Non-Metropolitan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:35 WIB

Tiga Dosen dari Pematangsiantar Masuk Daftar 5% Ilmuwan Terbaik Dunia 2025

Berita Terbaru