Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu di Kampung Baru Medan, Empat Tersangka Diamankan

KompasReal.id

- Editor

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan padat penduduk Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (5/1/2026), polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat sekitar satu kilogram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SN (54), K (34), V (37), dan B (32). Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu siap edar, sejumlah paket narkotika lainnya, serta obat-obatan terlarang yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara. Menurutnya, barang bukti yang diamankan memiliki potensi besar merusak generasi muda apabila berhasil diedarkan.

“Ini adalah hasil kerja keras tim dan dukungan informasi dari masyarakat. Barang bukti yang kami sita jumlahnya cukup besar dan berpotensi merusak ribuan orang jika sampai beredar,” ujar Andy dalam keterangan pers di Medan.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan keterkaitan dengan sindikat narkotika yang lebih luas di wilayah Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar, tergantung pada peran dan keterlibatan masing-masing pelaku.(KR03)

Baca Juga :  DPP IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi
Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026
Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan
Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais
Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026
Sinergi Dukung Rehabilitasi: Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Harap Kolaborasi Luas, Pemko Siap Buka Ruang Kerja Sama
VRITIMES Hadirkan Solusi SEO, AIO, dan Brand Awareness di IBW 2026
BRI Finance Perkuat Kualitas Pembiayaan, NPF Turun Menjadi 1,82% hingga Juli 2026
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:58 WIB

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi

Senin, 7 September 2026 - 14:25 WIB

Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026

Kamis, 3 September 2026 - 23:35 WIB

Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:29 WIB

Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026

Berita Terbaru

Bisnis

LRT Jabodebek Tetap Beroperasi Normal Pascagempa 5,9 SR

Kamis, 17 Sep 2026 - 03:51 WIB