Kapolres Padangsidimpuan Ungkap 8 Sindikat Narkoba, Satu Bandar Ditembak

Redaksi

- Editor

Senin, 26 Agustus 2024 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Fhoto : Keterangan Foto:
 
- Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH,  mengungkap keberhasilannya membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

i

Teks Fhoto : Keterangan Foto: - Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, mengungkap keberhasilannya membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, KOMPASREAL.com – Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Padangsidimpuan, Senin (26/8/2024) sekira pukul 13.00 WIB, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, mengungkap keberhasilannya dalam membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Delapan sindikat narkoba berhasil dibekuk, dengan satu bandar terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas.

“Kami tidak akan main-main dengan para pengedar atau bandar narkoba. Atas atensi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan F, SIK, MH, bahwa narkoba ini sangat meresahkan masyarakat luas dan menghancurkan generasi penerus bangsa, kami berkomitmen untuk memberantasnya,” tegas Kapolres Wira Prayatna. ”

Operasi pengungkapan kasus narkoba ini melibatkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. Total barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi 27,38 gram sabu dan 10 kg ganja.

“Dari informasi masyarakat, Tim Opsnal berhasil mengamankan D, yang kedapatan memiliki 0,81 gram sabu. Dari pengembangan, kami berhasil menangkap P, perantara dalam kasus ini, dan selanjutnya mengungkap F, bandar yang sedang bertransaksi dengan R,” jelas Kapolres.

Salah satu tersangka, A, yang merupakan residivis kasus narkoba, terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

“inisial A ini merupakan jaringan antar Kabupaten. Dia sudah 6 tahun dipenjara atas kasus narkoba dan baru keluar tahun 2023. Kami menemukan 27,38 gram sabu dari tangannya,” terang Kapolres Padangsidimpuan.

Selain itu, Tim Opsnal juga berhasil menangkap H dan I, yang kedapatan mengedarkan ganja dengan modus meminta orang lain mengirimkan paket melalui jasa pengiriman.

“Orang yang diminta H untuk mengirimkan paket ini tidak tahu bahwa paket tersebut berisi ganja. Beruntung pihak jasa pengiriman curiga dan melapor ke polisi,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  BMKG: Indonesia Resmi Masuk Periode Puncak Musim Hujan 2025–2026

Terkait kasus ganja, Tim Opsnal juga mengamankan IH dengan barang bukti 1.030 gram ganja, A dengan 13,72 gram ganja, dan uang senilai Rp33 ribu.

“Terhadap para tersangka, kami jerat Pasal 114 dan Pasal 112 KUHPidana,” tegas Kapolres. “Untuk Pasal 114 ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara. Kemudian, kami kumulatifkan dengan Pasal 112 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tambahnya.

Kapolres Wira Prayatna menghimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait kejahatan narkoba.

“Masyarakat dapat menghubungi Polres Padangsidimpuan melalui Call Center 110, Dengan kerja sama yang baik, kita bisa meminimalisir kejahatan narkoba di wilayah kita,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:18 WIB

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:01 WIB

Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Berita Terbaru