KompasReal.com, Mandailing Natal — Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina), di bawah jajaran Polda Sumatera Utara, kembali mencatat prestasi signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Dalam kurun waktu dua bulan, yakni September hingga Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap jaringan peredaran lintas wilayah dengan total 19 tersangka dan menyita lebih dari 84 kilogram ganja kering serta 45 gram sabu-sabu.
Kegiatan press release digelar di Aula Polres Mandailing Natal dan dipimpin langsung oleh Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, didampingi Wakapolres Kompol Aris Fianto, S.Sos, Kasat Narkoba AKP Said Rum Padilla Harahap, KBO Satresnarkoba Ipda Azwar, dan Plh. Kasi Humas Ipda Fahrul Sya’ban Simanjuntak.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Polres Madina memamerkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 84.544,31 gram ganja kering, 45,02 gram sabu-sabu, serta sejumlah perlengkapan pendukung kejahatan narkotika seperti 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik BA 1132 WB, 2 unit sepeda motor, 14 unit ponsel, 6 timbangan digital, 3 set alat hisap sabu (bong), dan uang tunai Rp 8.720.000.
Semua barang bukti tersebut merupakan hasil operasi dari beberapa titik di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh dalam keterangannya menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh personel kepolisian di wilayahnya.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa Polres Madina berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di setiap lini. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Mandailing Natal,” tegasnya.
Menurut Kapolres, ke-19 tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar, kurir, hingga pengguna aktif. Seluruhnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukuman berat sesuai perannya masing-masing.
AKBP Arie Sofandi Paloh juga menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun kepada pihak kepolisian. Bersama-sama, kita wujudkan Mandailing Natal yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba,” pungkas Kapolres Madina. (KR03)













