KompasReal.id, Polres Nias melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan di Kota Gunungsitoli. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Kejadian ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap korban W.Z dengan memanfaatkan isu penyimpangan Dana Desa Niko’otano Da’o. Pelaku mengancam akan melakukan demonstrasi dan pemberitaan di media jika tidak diberi uang.
Pelaku sempat meminta uang Rp40 juta, tapi korban hanya memberi Rp3 juta dan berjanji memberi sisa Rp2 juta. Saat pelaku menagih, polisi melakukan OTT di Kantor DPRD Gunungsitoli.
Tiga orang diamankan, tapi hanya dua yang jadi tersangka, A.P.L dan B.L. Mereka dijerat Pasal 482 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.
Barang bukti yang disita antara lain uang Rp2 juta dan dua unit HP. Penyidik juga memeriksa delapan saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
Kedua tersangka ditahan 20 hari di Rutan Polres Nias untuk penyelidikan lebih lanjut. Polres Nias pastikan penanganan kasus ini profesional dan transparan.
Penulis : Kr03
Editor : EMAS
Sumber Berita: Polres,nias













