KompasReal.id, Padangsidimpuan – Langkah tegas diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menyusul viralnya temuan roti berjamur dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) pekan lalu.
Melalui Surat Keputusan Nomor 693/D.TWS/03/2026, otoritas pusat resmi membekukan sementara seluruh aktivitas operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Padangmatinggi Lestari, Kota Padangsidimpuan, mulai Rabu (4/3/2026).
Keputusan yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah 1 BGN, Dr. Harjito, menegaskan bahwa penghentian operasional merupakan konsekuensi atas distribusi makanan tidak layak konsumsi.
Dalam poin keputusannya, BGN menetapkan bahwa operasional hanya dapat kembali berjalan jika SPPG tersebut telah memenuhi syarat, yaitu memiliki tenaga pengawas gizi yang kompeten serta infrastruktur pendukung sesuai standar nasional.
Dampak pembekuan ini dirasakan oleh ribuan siswa di wilayah tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Ahmad Rizky Hariri Hasibuan, menyatakan bahwa distribusi MBG bagi siswa yang selama ini dipasok oleh SPPG Padangmatinggi Lestari terpaksa ditiadakan sementara waktu.
“Karena SPPG lainnya tidak mampu mengisi jatah dari SPPG Padangmatinggi Lestari, maka murid-muridnya sementara tidak mendapatkan MBG,” ujar Hariri dalam keterangan kepada media.
Hariri menambahkan bahwa insiden ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh penyelenggara program di wilayahnya.
Dia berharap pihak SPPG dapat menjalankan program sesuai dengan regulasi ketat yang telah ditetapkan BGN agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Selain aspek manajerial, keterlibatan masyarakat juga menjadi kunci dalam pengawasan di lapangan.
Dinas Pendidikan mengimbau para orangtua agar lebih proaktif memantau kualitas menu MBG yang diterima anak-anak mereka di sekolah. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau kejanggalan pada makanan, warga diminta segera melapor kepada Satgas MBG setempat.
Dia menegaskan bahwa sanksi administratif hingga penutupan permanen siap diberikan kepada satuan layanan yang lalai dalam menjaga keamanan pangan.
“Ini menjadi peringatan bagi seluruh SPPG di Kota Padangsidimpuan untuk melaksanakan MBG sesuai aturan dan standar yang telah ditetapkan BGN. Karena jika ada pelanggaran, akan dikenakan sanksi seperti pemberhentian operasional SPPG,” pungkas Hariri. (KR01)
Editor : Paruhum













