Saldo Minimum Terbaru di 3 Bank Besar di Indonesia per September 2025

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 13 September 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com – Saat membuka rekening bank, nasabah harus paham terkait jumlah saldo minimum yang harus selalu ada di dalam tabungan.

Ketetapan saldo minimum berbeda-beda untuk setiap bank. Yang jelas, saldo minimum berfungsi sebagai pengaman jika nasabah tidak aktif menggunakan rekening.

Saldo minimum yang mengendap di rekening akan digunakan bank untuk menutupi biaya-biaya transaksi sesuai ketentuan.

Setiap jenis tabungan memiliki ketentuan yang berbeda, tergantung segmentasi nasabah dan tujuan produk.

Berikut perincian saldo minimum terbaru di 3 bank besar di Indonesia per September 2025:

Bank Mandiri
Tabungan Rupiah: Rp 100.000
Tabungan NOW: Rp 25.000
Tabungan Payroll: Rp 10.000
TabunganKu: Rp 20.000
Tabungan TKI: Rp 10.000
Tabungan Mitra Usaha: Rp 1.000.000
Tabungan SiMakmur: Bebas biaya
Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar): Rp 5.000

Bank BRI
BRI Simpedes: Rp 25.000
BritAma: Rp 50.000
BritAma Bisnis/Pro/X: Rp 50.000
BRI Tabunganku: Rp 20.000
BRI Junio: Rp 20.000
BRI SimPel: Rp 5.000

Bank BNI
BNI Taplus: Rp 150.000
BNI Taplus Bisnis: Rp 1.000.000
BNI Taplus Pegawai: Sesuai PKS
BNI Taplus Muda: Tanpa saldo mengendap
BNI Pandai: Tanpa batasan saldo
BNI SimPel: Rp 5.000
BNI Tabunganku: Rp 20.000

Nah, itu dia daftar saldo minimum di 3 bank besar di Tanah Air.

Semoga bermanfaat!

Sumber berita: cnbcindonesia.com

Baca Juga :  Pencurian Brangkas Berisi Rp 381 Juta di Padangsidimpuan Terungkap, Pelaku Ditangkap
Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas Dunia Naik Lagi, Sentimen Geopolitik Dorong Lonjakan
Subsidi vs Kenaikan Harga: Dilema Pemerintah di Tengah Tekanan Anggaran dan Rakyat
Jejak Emas Perantau Minang: Enam Pengusaha Terkaya Asal Sumbar yang Menginspirasi Nusantara
ASUS Luncurkan Laptop AI Generasi Terbaru di Sumut, Dorong Transformasi Digital di Daerah”  
CPNS 2026: Pintu Karier ASN Terbuka Lebar, 5 Formasi Strategis Ini Diprediksi Jadi Rebutan Jutaan Pelamar
41% Perusahaan Berencana Kurangi Karyawan hingga 2030, PHK Dipicu Dominasi AI
Emas Meledak ke Level Bersejarah: Tembus US$4.100 Per Troy Ounce, Ini Faktor Pendorongnya
Skema Single Salary untuk ASN: Janji Kesejahteraan Pensiun, tapi Ada Tantangan APBN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terbaru

Padangsidimpuan

Berikut berita yang sudah disesuaikan dengan rilis dan foto dari Polres Padangsidimpuan: Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRWANSYAH HASIBUAN (56) yang diduga sebagai pelaku. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor AIDUN PUTRA HARAHAP terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan melawan hukum disertai ancaman. Hasil visum serta barang bukti berupa pakaian korban turut memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan bersama.

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:14 WIB

Harga Emas Dunia Naik Lagi, Sentimen Geopolitik Dorong Lonjakan

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:50 WIB

Subsidi vs Kenaikan Harga: Dilema Pemerintah di Tengah Tekanan Anggaran dan Rakyat

Senin, 29 Desember 2025 - 20:03 WIB

Jejak Emas Perantau Minang: Enam Pengusaha Terkaya Asal Sumbar yang Menginspirasi Nusantara

Kamis, 13 November 2025 - 10:36 WIB

ASUS Luncurkan Laptop AI Generasi Terbaru di Sumut, Dorong Transformasi Digital di Daerah”  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:13 WIB

CPNS 2026: Pintu Karier ASN Terbuka Lebar, 5 Formasi Strategis Ini Diprediksi Jadi Rebutan Jutaan Pelamar

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:11 WIB

Padangsidimpuan

Berikut berita yang sudah disesuaikan dengan rilis dan foto dari Polres Padangsidimpuan: Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRWANSYAH HASIBUAN (56) yang diduga sebagai pelaku. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor AIDUN PUTRA HARAHAP terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan melawan hukum disertai ancaman. Hasil visum serta barang bukti berupa pakaian korban turut memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan bersama.

Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:08 WIB

Ekonomi & Bisnis

Harga Emas Dunia Naik Lagi, Sentimen Geopolitik Dorong Lonjakan

Sabtu, 28 Mar 2026 - 06:14 WIB