Seorang pria di Kabupaten Tapanuli Selatan berinisial SBP (36) tega menganiaya anak tirinya yang masih balita hingga meninggal dunia

KompasReal.id

- Editor

Sabtu, 6 September 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎KompasReal.com, Tapanuli Selatan -Seorang pria di Kabupaten Tapanuli Selatan berinisial SBP (36) tega menganiaya anak tirinya yang masih balita hingga meninggal dunia.

Kejadian bermula ketika korban ditinggal mengecas handphone ke kampung sebelah. Balita tersebut menjadi pelampiasan kekerasan pelaku.

‎”Penetapan sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara oleh personel Satreskrim Polres Tapsel,” kata Kepala Polres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Yon Edi Winara di Sipirok, Sabtu (06/09/2025).

‎Yon Edi melanjutkan, korban meninggal dunia usai mengalami serangkaian kekerasan fisik yang dilakukan oleh ayah sambungnya tersebut.

‎Tersangka dijerat dalam Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yakni kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

‎”Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku, dan perkembangan penyidikan akan terus disampaikan kepada publik,” kata dia.

‎Kapolres menyatakan kasus itu bermula istri tersangka pergi mengisi daya handphone ke kampung sebelah, karena kediamannya belum memiliki aliran listrik di Kecamatan Angkola Timur.

‎”Saat itu korban ingin ikut, tapi tidak diizinkan ibunya. Korban menangis dan ditahan oleh tersangka. Setelah istrinya tak terlihat, tersangka justru melampiaskan kekerasan dengan menganiaya korban pada Jumat (5/9),” jelasnya.

‎Lebih lanjut, Tersangka kemudian membawa korban ke sebuah pesantren sekitar satu kilometer dari rumah dan menitipkan kepada orang tak dikenal

‎Korban masih dalam kondisi kejang-kejang, tapi ketika tersangka bersama istrinya kembali ke pesantren lagi, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

‎”Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku merupakan ayah sambung korban. Tersangka juga mengakui perbuatannya dan sebelumnya kerap melakukan kekerasan terhadap korban,” ucapnya.



sumber berita: liputan6

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru