Sidang Suap Proyek Jalan Tapsel: Mantan Kadis PUPR Sumut Diduga Terima Fee 3-4 Persen

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Kasus dugaan suap proyek jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2025 kembali menyeret nama mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Rabu (8/10/2025), saksi Rian Muhammad, yang merupakan staf dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, mengungkapkan adanya dugaan penerimaan commitment fee oleh mantan Kadis PUPR sebesar 3–4 persen dari nilai proyek di Tapsel.

“Untuk Kadis (Topan), commitment fee-nya 3–4 persen, sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima 1–2 persen,” ungkap Rian di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu.

Rian juga menyatakan bahwa praktik pemberian fee proyek ini sudah menjadi pengetahuan umum di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, khususnya di UPTD Gunung Tua.

Selain itu, Rian mengungkap adanya proyek prioritas senilai Rp9,4 miliar dari APBD murni yang akhirnya dihapus karena adanya dua proyek besar di Tapsel.

“Saya tidak mengetahui alasan pasti mengapa terjadi pergeseran anggaran,” ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Rian juga menyinggung adanya dugaan pengaturan pemenang tender proyek jalan di Tapsel sejak awal. Proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu disebut diarahkan untuk dimenangkan oleh PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), sedangkan proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dimenangkan oleh PT Rona Na Mora (RNM).

“Terjadi pengaturan pemenangan lelang setelah kegiatan offroad dan survei jalan pada 22 April yang diikuti oleh Gubernur, Kadis, Kapolres, Bupati Paluta, dan Kepala UPT Gunung Tua,” jelas Rian.

Menurutnya, kegiatan offroad dan survei jalan tersebut bukan hanya untuk meninjau kondisi lapangan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mengondisikan proyek agar PT DNTG menjadi pemenang.

Baca Juga :  Bobby Nasution Siap Penuhi Panggilan Sidang Korupsi Proyek Jalan, KPK Sebut Permintaan Hakim Hal Lumrah

Setelah kegiatan tersebut, Rasuli Efendi Siregar, atasan Rian, memberitahukan bahwa PT DNTG akan menjadi pemenang tender.

Namun, sebelum pengumuman resmi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Topan dan sejumlah pihak lainnya.

Selain Rian, sidang juga menghadirkan Alexander Meliala (ahli konsultan perencana) dan Bobby Dwi Kussoctavianto (tenaga outsourcing di UPTD Gunung Tua) sebagai saksi.

Sebagai informasi, para terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (Direktur Utama PT DNTG) dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan (Direktur Utama PT RNM) didakwa menyuap Topan Obaja Putra Ginting dan pihak terkait lainnya sebesar Rp4 miliar agar memenangkan dua proyek besar dengan total nilai Rp157,8 miliar:

  • Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu: Rp96 miliar
  • Jalan Hutaimbaru–Sipiongot: Rp61,8 miliar

Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (KR/Mis)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi
Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026
Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan
Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais
Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026
Sinergi Dukung Rehabilitasi: Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Harap Kolaborasi Luas, Pemko Siap Buka Ruang Kerja Sama
VRITIMES Hadirkan Solusi SEO, AIO, dan Brand Awareness di IBW 2026
BRI Finance Perkuat Kualitas Pembiayaan, NPF Turun Menjadi 1,82% hingga Juli 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:58 WIB

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi

Senin, 7 September 2026 - 14:25 WIB

Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026

Kamis, 3 September 2026 - 23:35 WIB

Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:29 WIB

Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026

Berita Terbaru