Sidang Suap Proyek Jalan Tapsel: Saksi Akui Terima ‘Uang Puding’, Fakta Pemenang Tender Janggal Terungkap

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Sidang lanjutan kasus suap proyek jalan di Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran 2025 kembali memanas di Pengadilan Tipikor Medan.

Saksi kunci, Bobby Dwi Kussoctavianto, dalam pusaran OTT KPK, mengakui menerima ‘uang puding’ Rp500 ribu, sementara fakta-fakta janggal terkait penentuan pemenang tender proyek mulai terkuak.

Bobby, seorang outsourcing di UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, memberikan kesaksian yang memberatkan dua terdakwa rekanan, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (Dirut PT Dalihan Natolu Grup) dan putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Na Mora).

“Saya menerima Rp500 ribu dari Taufik, anak buah Pak Kirun, katanya itu ‘uang puding’ dari Kirun,” ungkap Bobby di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/10/2025).

Ia mengaku baru mengetahui istilah ‘uang klik’ di persidangan.

Lebih lanjut, Bobby mengungkapkan bahwa PT Dalihan Natolu Group (DNG), perusahaan milik Kirun, sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk mengerjakan dua proyek jalan strategis, yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.

“Tidak ada satu pun perusahaan yang memenuhi syarat saat itu. Tapi, Pak Rasuli (eks Kepala UPTD Gunung Tua) bilang tanggal 26 Juni, Pak Kirun yang menang tender,” bebernya.

Saksi lain, Alexander Meliala (ahli konsultan perencana), membantah menerima uang atau janji apapun.

Fakta mengejutkan justru diungkap Alexander, bahwa pagu anggaran proyek dibuat sebelum perencanaan disusun.

Ryan Muhammad, Staf Pengawas Jalan dan Jembatan di UPTD Gunung Tua, juga memberikan kesaksian penting dalam sidang ini.

Seperti diketahui, Kirun dan Rayhan didakwa menyuap eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dkk sebesar Rp4 miliar untuk memenangkan tender dua proyek jalan senilai total Rp157,8 miliar.

Baca Juga :  Novel Baswedan: KPK Tak Akan Berhenti Sikat Koruptor, Mereka Adalah 'Orang Sakit'

Keduanya dijerat dengan Pasal suap dan gratifikasi. (KR/Mis)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi
Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026
Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan
Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais
Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026
Sinergi Dukung Rehabilitasi: Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Harap Kolaborasi Luas, Pemko Siap Buka Ruang Kerja Sama
VRITIMES Hadirkan Solusi SEO, AIO, dan Brand Awareness di IBW 2026
BRI Finance Perkuat Kualitas Pembiayaan, NPF Turun Menjadi 1,82% hingga Juli 2026
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:58 WIB

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi

Senin, 7 September 2026 - 14:25 WIB

Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026

Kamis, 3 September 2026 - 23:35 WIB

Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:29 WIB

Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026

Berita Terbaru

Bisnis

LRT Jabodebek Tetap Beroperasi Normal Pascagempa 5,9 SR

Kamis, 17 Sep 2026 - 03:51 WIB