KompasReal.id, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM resmi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan yang sebelumnya hanya diberlakukan di Bandung Raya kini menjadi berlaku untuk seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM per 13 Desember 2025, sebagai upaya menanggulangi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor yang dianggap mengancam hampir seluruh daerah di Jabar.
Menurut penjelasan pemerintah provinsi, potensi bencana tersebut tidak lagi hanya terjadi di satu wilayah saja tetapi menyebar ke berbagai daerah, sehingga penerbitan izin perumahan dihentikan sementara sampai tiap kabupaten/kota menyelesaikan kajian risiko dan menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kebijakan moratorium ini mendapat berbagai tanggapan karena tidak hanya berdampak pada aspek keselamatan lingkungan tetapi juga menyentak sektor properti dan program pembangunan rumah, sehingga pengamat tata kota meminta evaluasi dan batasan waktu yang jelas.
Pemerintah provinsi menyatakan bahwa penghentian izin ini bersifat sementara dan evaluasi terus dilakukan, termasuk rencana membuka kembali penerbitan izin secara bertahap berdasarkan kajian ilmiah dari lembaga seperti IPB dan ITB pada awal 2026.
Penulis : Edy siregar
Editor : EMAS












