Terus Beroperasi, BUMD PT. TSM Tidak Indahkan Perintah Bupati Tapsel

Redaksi

- Penulis

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: Kegiatan pembangunan kandang ayam yang dilaksanakan PT. TSM, dan screenshoot Surat Bupati Tapsel perihal Penghentian Kegiatan BUMD PT. TSM.

i

Ket. Foto: Kegiatan pembangunan kandang ayam yang dilaksanakan PT. TSM, dan screenshoot Surat Bupati Tapsel perihal Penghentian Kegiatan BUMD PT. TSM.

KompasReal.com, Tapsel – Jelang berakhirnya jabatan Dolly Pasaribu sebagai Bupati Tapanuli Selatan, ia telah meminta Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tapanuli Selatan Membangun (TSM) untuk menghentikan seluruh kegiatan PT. TSM.

Hal itu sesuai dengan surat Bupati Tapsel No. 900.1.13.2/769/2025 tanggal 7 Februari 2025, terutama mengenai kegiatan penggunaan anggaran untuk pembangunan pabrik kapur dan kandang ayam.

Dalam surat tersebut, Bupati Tapsel menyatakan bahwa penghentian kegiatan ini bertujuan untuk mencegah potensi bertambahnya kerugian negara. Pasalnya, pembangunan pabrik kapur dan kandang ayam tersebut tengah dalam penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Tapsel.

Sebelumnya pada tanggal 4 Februari 2025, Bupati Tapsel Dolly Pasaribu melalui surat No. 900/668/2025 telah menyatakan bahwa penggunaan anggaran untuk pembangunan pabrik kapur dan pra-operasi budidaya ayam petelur tidak dapat dimasukkan sebagai bagian dari laporan keuangan tahun anggaran 2024 PT. TSM yang dibuat pada Januari 2025.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa PT. TSM telah menggunakan anggaran sebesar Rp 942.781.862 ditambah Rp 2.510.605.098 untuk pembangunan pabrik kapur. Selain itu, anggaran sebesar Rp 5.156.132.781 digunakan untuk pra-operasi budidaya ayam petelur, sehingga total anggaran yang digunakan mencapai Rp 8.609.518.741.

Dengan demikian, penggunaan anggaran sebesar Rp 8,6 miliar lebih itu tidak dapat dimasukkan sebagai bagian dari pertanggungjawaban direktur dalam laporan keuangan PT. TSM tahun 2024 untuk dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) tahun 2025.

“Sesuai hasil RUPS tahun 2024 pada 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Bupati Tapsel sebagai pemegang saham dan Direktur TSM saudara MYH, anggaran itu baru boleh digunakan apabila sudah masuk dalam Rancangan Perubahan APBD 2024 dan mendapat persetujan dari DPRD Tapsel menjadi bagian dari Perubahan APBD 2024,” kata Dolly Pasaribu dalam suratnya ke Direktur PT. TSM.

Baca Juga :  Polres Padangsidimpuan Ajak Pers Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024

Namun, karena surat Bupati Tapsel tanggal 4 Februari 2025 tersebut dibantah dengan berbagai argumentasi, Bupati Dolly Pasaribu kemudian mengirim surat No. 900.1.13.2/769/2025 tanggal 7 Februari 2025 tentang penghentian kegiatan BUMD PT. TSM.

Guna menghindari potensi kerugian keuangan negara maupun daerah yang lebih besar, Bupati Tapsel meminta direktur untuk segera menghentikan seluruh kegiatan BUMD PT. TSM, terutama terkait penggunaan anggaran biaya pembangunan pabrik kapur dan kandang ayam.

Dalam suratnya tersebut, Bupati Tapsel saat dijabat Dolly Pasaribu dengan tegas memerintahkan agar anggaran yang dimaksud segera dikembalikan ke kas BUMD PT. TSM.

“Apabila dibutuhkan pengeluaran pembiayaan aktivitas BUMD PT. TSM, harus mendapat persetujuan dari Bupati Tapanuli Selatan sebagai pemegang saham,” tegas Bupati Dolly Pasaribu dalam surat tertanggal 7 Februari 2025.

Untuk diketahui, Perubahan APBD tahun anggaran 2024 tidak pernah dibahas serta disetujui oleh DPRD, sehingga Peraturan Daerah (Perda) P.APBD tahun 2024 tidak diterbitkan oleh Pemkab Tapanuli Selatan.

Dari kronologis tersebut, dapat dikatakan bahwa manajemen PT. TSM saat ini berada dalam kondisi tidak jelas atau bisa juga disebut mengambang, karena sudah diminta untuk menghentikan seluruh kegiatannya.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB