KompasReal.id, Pemerintah Kota Medan menerbitkan surat edaran terkait penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Kebijakan yang diteken Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, itu memicu beragam respons setelah beredar kabar yang menyebut adanya larangan total penjualan makanan non-halal di wilayah Medan.
Dalam klarifikasinya, Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukanlah bentuk pelarangan usaha, melainkan penataan lokasi berjualan agar lebih tertib dan tidak mengganggu fasilitas umum. Penataan itu mencakup larangan berjualan di trotoar, badan jalan, serta area sekitar rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas publik lainnya.
Selain pengaturan lokasi, surat edaran tersebut juga menekankan kewajiban pedagang untuk mengelola limbah dengan baik agar tidak mencemari lingkungan dan menimbulkan bau yang mengganggu. Pemerintah daerah menyebut langkah ini sebagai upaya menjaga kebersihan kota sekaligus menciptakan kenyamanan bagi seluruh masyarakat di kota yang majemuk.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, Muhammad Sofyan, menjelaskan bahwa pedagang tetap diperbolehkan berjualan selama mengikuti ketentuan yang telah diatur. Pemko juga disebut akan mengarahkan pedagang ke lokasi pasar atau tempat khusus yang telah ditentukan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa menimbulkan polemik sosial.
Kebijakan ini memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk penataan kota yang wajar, sementara lainnya mengingatkan pentingnya menjaga harmoni dan keberagaman. Untuk menghindari kesalahpahaman, masyarakat diimbau merujuk langsung pada isi resmi surat edaran dan pernyataan pemerintah.
Penulis : Kr03
Editor : EMAS
Sumber Berita: KompasReal.id












