Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total

Redaksi

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Pemerintah Kota Medan menerbitkan surat edaran terkait penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Kebijakan yang diteken Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, itu memicu beragam respons setelah beredar kabar yang menyebut adanya larangan total penjualan makanan non-halal di wilayah Medan.

Dalam klarifikasinya, Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukanlah bentuk pelarangan usaha, melainkan penataan lokasi berjualan agar lebih tertib dan tidak mengganggu fasilitas umum. Penataan itu mencakup larangan berjualan di trotoar, badan jalan, serta area sekitar rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas publik lainnya.

Selain pengaturan lokasi, surat edaran tersebut juga menekankan kewajiban pedagang untuk mengelola limbah dengan baik agar tidak mencemari lingkungan dan menimbulkan bau yang mengganggu. Pemerintah daerah menyebut langkah ini sebagai upaya menjaga kebersihan kota sekaligus menciptakan kenyamanan bagi seluruh masyarakat di kota yang majemuk.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, Muhammad Sofyan, menjelaskan bahwa pedagang tetap diperbolehkan berjualan selama mengikuti ketentuan yang telah diatur. Pemko juga disebut akan mengarahkan pedagang ke lokasi pasar atau tempat khusus yang telah ditentukan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa menimbulkan polemik sosial.

Kebijakan ini memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk penataan kota yang wajar, sementara lainnya mengingatkan pentingnya menjaga harmoni dan keberagaman. Untuk menghindari kesalahpahaman, masyarakat diimbau merujuk langsung pada isi resmi surat edaran dan pernyataan pemerintah.

 

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: KompasReal.id

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Dorong PHRI Sumut Perkuat Daya Saing Pariwisata Daerah
AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis
Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:44 WIB

Rico Waas Dorong PHRI Sumut Perkuat Daya Saing Pariwisata Daerah

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:19 WIB

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Berita Terbaru