KompasReal.id, Pasaman – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas senilai Rp243.525.325.
Temuan tersebut terjadi pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pasaman dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya.
Kondisi itu mengakibatkan terjadinya pembayaran yang melebihi nilai yang seharusnya dibayarkan oleh pemerintah daerah.
BPK mencatat sebagian dana yang terindikasi sebagai kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah.
Namun hingga pemeriksaan berakhir, masih terdapat sejumlah dana yang belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Temuan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran publik yang berasal dari APBD.
Dengan total alokasi anggaran perjalanan dinas mencapai sekitar Rp17,1 miliar pada tahun 2025, BPK menilai pengawasan dan verifikasi administrasi masih belum berjalan optimal.
Kurangnya ketelitian dalam pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban serta lemahnya pengendalian internal disebut menjadi faktor utama munculnya kelebihan pembayaran tersebut.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Pasaman segera menuntaskan pengembalian sisa kelebihan pembayaran, memperkuat sistem pengawasan internal, serta meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran.
Publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Edriadi lubis
Editor : Emas












