KompasReal.id, Padangsidimpuan – Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan membongkar kasus curanmor yang meresahkan warga. Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, SH., MH., polisi meringkus tiga tersangka yang beraksi kompak di wilayah Kota Salak.
Ketiga pelaku yakni Dodi (20), Irwansyah (19), dan residivis Rinaldi alias Jos (25). Jos pernah tersandung kasus serupa pada 2021. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 20 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 22.20 WIB di Jl. Teuku Umar Gg. Saroha, Kel. Sitamiang, Kec. Padangsidimpuan Selatan. Korban Afdan Fikri (21), mahasiswa, memarkirkan Honda Beat Street hitam BB 4178 FV di depan kos temannya. Saat hendak pulang, motor seharga Rp16 juta itu raib.
Berbekal olah TKP dan info masyarakat, Tim Resmob bergerak Selasa, 21 April 2026. Dodi dan Irwansyah dibekuk di sebuah kos di Kel. Ujung Padang. Dari pengakuan keduanya, polisi menangkap Rinaldi di Jl. Alboin Hutabarat.
Para tersangka sudah berbagi peran. Dodi dan Irwansyah masuk area parkir, mendorong motor korban keluar. Sementara Rinaldi menunggu di ujung gang untuk membantu kabur. Motor curian langsung dipreteli untuk dijual eceran. Polisi menyita 2 unit ban dari rumah Rinaldi.
Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho menegaskan proses hukum terus berjalan. “Gelar perkara sudah kami lakukan. Berkas segera dilimpahkan ke jaksa. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Kini ketiga tersangka mendekam di Mapolres Padangsidimpuan bersama barang bukti. (r)
Editor : Paruhum












