KompasReal.com,MEDAN — Sumatera Utara resmi mulai menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan, menyusul diberlakukannya KUHP baru. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan pemerintah daerah kabupaten/kota se-Sumut. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari penguatan konsep keadilan humanis yang lebih mengutamakan pemulihan sosial dibanding pemenjaraan.
Kepala Kejati Sumut menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan penegakan hukum yang tidak semata-mata represif. Menurutnya, banyak kasus pidana ringan yang selama ini justru menambah beban lapas, sementara pelakunya dapat diarahkan untuk melakukan aktivitas sosial yang bermanfaat bagi publik. “Ini langkah konkret menuju keadilan restoratif yang lebih manusiawi,” ujarnya dalam acara penandatanganan MoU.
Penerapan sistem ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah daerah menilai bahwa pidana kerja sosial mampu menjaga stabilitas hubungan sosial masyarakat, karena pelaku diberi kesempatan menebus kesalahan melalui kontribusi langsung kepada lingkungan. Berbagai bentuk kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum, membantu kegiatan kemasyarakatan, atau pelayanan publik non-administratif menjadi opsi utama.
Selain memberi efek jera, pidana kerja sosial dinilai lebih mendidik dan menghindarkan pelaku dari stigma negatif lembaga pemasyarakatan. Para pelaku dipastikan tetap mendapat pengawasan dari kejaksaan dan pemerintah daerah untuk memastikan program berjalan sesuai aturan. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi agar pelaksanaan hukuman tidak disalahgunakan atau dijadikan formalitas.
Kebijakan baru ini juga sejalan dengan prinsip restorative justice yang sebelumnya sudah mulai diterapkan dalam beberapa penyelesaian kasus ringan di Sumut. Dengan adanya legalitas dalam KUHP baru, penerapan kerja sosial kini memiliki payung hukum yang lebih kuat dan dapat diterapkan secara terstruktur di seluruh kabupaten/kota. Aparat penegak hukum diminta menjaga transparansi dan konsistensi dalam menentukan jenis kasus yang layak mendapatkan pidana kerja sosial.
Pemerintah dan Kejati Sumut berharap langkah ini dapat menjadi model penegakan hukum yang lebih berorientasi pada kemanusiaan tanpa mengurangi ketegasan negara terhadap pelanggaran. Masyarakat pun didorong untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan sosial yang lebih harmonis dan berkeadilan. Program ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.TIM













