KompasReal.com,Catatan Arief Gunawan – Peneliti Merdeka Institute, Anggota Dewan Pakar JMSI
Dalam peringatan Hari HAM Sedunia yang jatuh pada 10 Desember, kita patut bertanya dengan kritis: untuk apa sebenarnya momentum ini dirayakan? Apakah sekadar seremoni tahunan dan slogan moral yang tak pernah diterjemahkan menjadi tindakan? Esensi peringatan ini seharusnya adalah momen refleksi—mengingat suara-suara yang dibungkam, hak yang dirampas, serta keadilan yang tak kunjung hadir bagi warga yang masih berjuang mencari kepastian. Indonesia membutuhkan ruang aman yang menjamin martabat manusia, bukan pembiaran atas pelanggaran hak asasi yang terjadi akibat politisasi hukum.
Sejalan dengan persoalan tersebut, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, belum lama ini mengungkap bahwa hingga saat ini terdapat sekitar 400 warga negara dengan status tersangka tanpa kepastian hukum. Mereka ditetapkan sebagai tersangka, namun perkara mereka tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan ataupun dihentikan. Status hukum mereka dibiarkan menggantung—menjadi sasaran opini publik, namun tak diberi kesempatan membela diri di hadapan majelis hakim. Dalam perspektif hak asasi manusia, situasi ini bukan hanya ironi, tetapi pelanggaran.
Padahal konstitusi telah memberikan jaminan yang jelas. Pasal 28E UUD 1945 menegaskan kebebasan warga negara. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia sebagai negara hukum yang menjamin kepastian, keadilan, perlindungan, serta kesetaraan di hadapan hukum. Sementara itu, Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM adalah kewajiban negara. Ketentuan ini seharusnya menjadi fondasi penegak hukum dalam memperlakukan setiap warga negara, termasuk yang tengah berhadapan dengan perkara pidana.
Dalam dunia hukum internasional terdapat prinsip universal “Justice delayed is justice denied”—keadilan yang ditunda pada hakikatnya adalah keadilan yang disangkal. Begitu pula dengan prinsip “The sunrise and sunset principle”, yang menekankan bahwa setiap perkara hukum wajib memiliki batas waktu dan kepastian penyelesaian. Penundaan proses hukum yang berkepanjangan bukan hanya bentuk kelalaian, melainkan bentuk pelanggaran HAM secara substansial. “Negara seharusnya memberi hukuman kepada pejabat yang sewenang-wenang menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar kuat dan tanpa kelanjutan proses. Bukan malah memberi penghargaan atau promosi jabatan,” tegas Arief Gunawan.
Ironi besar kemudian muncul dalam benak publik — apakah pantas negara yang mengaku menjunjung nilai HAM membiarkan 400 warganya hidup dalam ketidakpastian hukum? Apalagi ketika sebagian dari mereka adalah tokoh yang pernah memberi kontribusi besar kepada republik ini. Hari HAM Sedunia seharusnya menjadi refleksi dan alarm keras bagi negara agar tidak lagi membiarkan keadilan menggantung. Karena tanpa kepastian hukum, HAM hanya menjadi slogan, bukan kenyataan.KR03
Jika penulisan lebih jurnalistik.













