KompasReal.id, Tapanuli Selatan — Meski Pemerintah Pusat telah resmi mencabut izin operasional PT Panai Lika Sejahtera (PLS) di kawasan hutan Tapanuli Selatan (Tapsel), Lembaga Adat setempat menegaskan bahwa langkah tersebut belum cukup. Pencabutan izin dinilai belum menjawab persoalan mendasar terkait dugaan pelanggaran serius, mulai dari perambahan hutan hingga kerusakan lingkungan yang memicu bencana banjir di wilayah tersebut.
Ketua Lembaga Adat Tapsel, Kaslan Dalimunthe, mendesak pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap rekam jejak aktivitas PT PLS. Menurutnya, audit tersebut penting untuk menyisir dugaan pembalakan hutan dan pelanggaran di wilayah adat yang telah terjadi selama bertahun-tahun.
“Pencabutan izin hanyalah langkah awal. Negara tidak boleh berhenti di sini. Seluruh pelanggaran masa lalu harus diusut secara terbuka dan adil,” tegas Kaslan Dalimunthe, Rabu (21/1/2026).
Keputusan mencabut izin PT PLS merupakan bagian dari langkah tegas Presiden Prabowo Subianto terhadap 28 perusahaan kehutanan di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil menyusul rentetan bencana banjir dan longsor hebat yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 lalu.
Berdasarkan laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), PT PLS terbukti melakukan pelanggaran usaha yang berdampak fatal terhadap lingkungan, sehingga memperparah risiko bencana di daerah aliran sungai. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Laporan ke Jaksa Agung
Tak hanya sekadar menuntut audit, Kaslan Dalimunthe yang juga menjabat Ketua Lembaga Adat Hayuara Mardomu Bulung, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadukan PT PLS dan Kepala Desa Mosa Gunung Baringin ke Jaksa Agung RI. Laporan tersebut terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan secara ilegal.
Kaslan menjelaskan bahwa aduan pertama telah dilayangkan pada 11 Agustus 2025. Namun, karena minimnya tindak lanjut, ia kembali mengirimkan surat desakan pada 15 Desember 2025. Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai instansi, mulai dari Pemkab dan DPRD Tapsel, Kapolri, hingga Presiden RI.
Dalam laporannya, Kaslan merinci sejumlah dugaan pelanggaran berat, di antaranya:
- Alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit.
- Pembalakan hutan lindung di wilayah Langkumas.
- Penebangan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis.
- Pelanggaran Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang tidak sesuai dengan izin kehutanan.
Dampak Ekologis 20 Tahun Operasional
Kerusakan hutan ini diyakini menjadi pemicu utama meningkatnya frekuensi banjir yang merendam Kecamatan Angkola Selatan, Batang Angkola, Sayur Matinggi, dan Tantom Angkola.
“Dampaknya sudah nyata dirasakan masyarakat. Kerusakan hutan ini berbanding lurus dengan bencana banjir yang terus berulang,” ujar Kaslan.
Mengingat perusahaan telah beroperasi selama kurang lebih 20 tahun, Kaslan menekankan pentingnya transparansi mengenai pengelolaan kawasan dan dampak sosial-ekonomi bagi warga sekitar.
Ia berharap audit yang dilakukan nantinya tidak hanya sekadar formalitas administratif, tetapi mencakup evaluasi lapangan secara faktual.
Hingga berita ini dirilis, pihak PT PLS maupun Kepala Desa Mosa Gunung Baringin belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan tudingan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan. (KR02)
Editor : Paruhum












