Konstatering Tanah Hasil Lelang di Padangsidimpuan Ricuh, Ahli Waris Tolak karena Batas Objek Belum Jelas

Redaksi

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • KompasReal.id, Padangsidimpuan — Proses konstatering atas sebidang tanah hasil lelang yang dimenangkan oleh S Ginting berdasarkan putusan pengadilan berlangsung tegang di Kota Padangsidimpuan, Kamis(22.01.2026. Ketegangan terjadi karena pihak tergugat selaku ahli waris menilai status objek tanah masih bermasalah dan belum dapat dilanjutkan ke tahap eksekusi.

Pihak yang digugat sebagai ahli waris, Syarif Muda Siregar, secara tegas menyatakan penolakan terhadap kegiatan di lapangan. Ia menilai proses tersebut masih berada pada tahap konstatering, bukan eksekusi, karena batas, luas, dan objek tanah belum jelas secara hukum.

Menurutnya, sebelum melangkah lebih jauh, objek sengketa harus terlebih dahulu dilakukan pengukuran dan penegasan batas (diponerings) agar tidak menimbulkan sengketa baru.

“Ini masih konstatering, bukan eksekusi. Objek tanahnya belum jelas, batas-batasnya belum ditentukan secara pasti. Kalau dipaksakan, ini bisa merugikan ahli waris dan melanggar hak hukum kami,” tegas Syarif Muda Siregar di lokasi.

Situasi di lapangan semakin memanas karena kegiatan tersebut terkesan dikondisikan seperti pelaksanaan eksekusi, meskipun belum ada kesepakatan mengenai kejelasan objek tanah. Aparat Polres Padangsidimpuan dan Satpol PP terlihat berjaga di lokasi untuk mengamankan situasi, guna mengantisipasi potensi kericuhan antara kedua belah pihak.

Selain aparat keamanan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga hadir untuk menyaksikan proses di lapangan. Namun hingga menjelang siang hari, tidak ditemukan titik temu antara pihak pemenang lelang dan ahli waris terkait penentuan batas serta luas tanah yang disengketakan.


Karena situasi yang tidak kondusif dan belum adanya kejelasan objek sengketa, seluruh pihak akhirnya membubarkan diri tanpa kesepakatan. Proses konstatering pun belum menghasilkan keputusan final, sementara pihak ahli waris tetap meminta agar seluruh tahapan hukum dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur guna menjamin kepastian dan keadilan hukum.
kR03

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB