- KompasReal.id, Padangsidimpuan — Proses konstatering atas sebidang tanah hasil lelang yang dimenangkan oleh S Ginting berdasarkan putusan pengadilan berlangsung tegang di Kota Padangsidimpuan, Kamis(22.01.2026. Ketegangan terjadi karena pihak tergugat selaku ahli waris menilai status objek tanah masih bermasalah dan belum dapat dilanjutkan ke tahap eksekusi.
Pihak yang digugat sebagai ahli waris, Syarif Muda Siregar, secara tegas menyatakan penolakan terhadap kegiatan di lapangan. Ia menilai proses tersebut masih berada pada tahap konstatering, bukan eksekusi, karena batas, luas, dan objek tanah belum jelas secara hukum.
Menurutnya, sebelum melangkah lebih jauh, objek sengketa harus terlebih dahulu dilakukan pengukuran dan penegasan batas (diponerings) agar tidak menimbulkan sengketa baru.
“Ini masih konstatering, bukan eksekusi. Objek tanahnya belum jelas, batas-batasnya belum ditentukan secara pasti. Kalau dipaksakan, ini bisa merugikan ahli waris dan melanggar hak hukum kami,” tegas Syarif Muda Siregar di lokasi.
Situasi di lapangan semakin memanas karena kegiatan tersebut terkesan dikondisikan seperti pelaksanaan eksekusi, meskipun belum ada kesepakatan mengenai kejelasan objek tanah. Aparat Polres Padangsidimpuan dan Satpol PP terlihat berjaga di lokasi untuk mengamankan situasi, guna mengantisipasi potensi kericuhan antara kedua belah pihak.
Selain aparat keamanan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga hadir untuk menyaksikan proses di lapangan. Namun hingga menjelang siang hari, tidak ditemukan titik temu antara pihak pemenang lelang dan ahli waris terkait penentuan batas serta luas tanah yang disengketakan.

Karena situasi yang tidak kondusif dan belum adanya kejelasan objek sengketa, seluruh pihak akhirnya membubarkan diri tanpa kesepakatan. Proses konstatering pun belum menghasilkan keputusan final, sementara pihak ahli waris tetap meminta agar seluruh tahapan hukum dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur guna menjamin kepastian dan keadilan hukum.
kR03
Penulis : Edy siregar
Editor : EMAS













