MK Tegaskan Nikah Beda Agama Tak Sah, Uji Materi UU Perkawinan Ditolak

Redaksi

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan sikap tegasnya terkait perkawinan beda agama di Indonesia. Dalam putusan terbarunya, MK menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tetap konstitusional. Pasal tersebut menegaskan bahwa suatu perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak, sehingga negara tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkan perkawinan yang bertentangan dengan ajaran agama.

Mahkamah menilai permohonan pemohon tidak memiliki kebaruan substansial. Isu mengenai pencatatan dan legalitas perkawinan beda agama dinilai telah berulang kali diajukan ke MK dan selalu ditolak melalui putusan-putusan sebelumnya yang bersifat konsisten.
MK juga menegaskan bahwa perkawinan bukan sekadar persoalan administrasi negara, melainkan memiliki dimensi religius dan spiritual yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, negara tidak dapat memisahkan aspek keagamaan dari penentuan sah atau tidaknya suatu perkawinan.

Dengan putusan ini, MK kembali menutup ruang legalisasi perkawinan beda agama melalui jalur pengujian undang-undang. Sikap Mahkamah menegaskan bahwa negara tidak dapat melangkahi, menafsirkan ulang, atau mengesampingkan ajaran agama dalam menentukan keabsahan sebuah perkawinan.

Sumber: detikNews

Baca Juga :  Tokoh Lintas Sumatera Minta Presiden Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Sumber Berita: Detiknews

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi
Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger
Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026
Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi
Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Truk Tangki Hantam Kantor Desa dan 4 Rumah, Sopir Tewas
Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat
Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:54 WIB

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:58 WIB

Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:10 WIB

Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:00 WIB

Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:57 WIB

Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Truk Tangki Hantam Kantor Desa dan 4 Rumah, Sopir Tewas

Berita Terbaru