MK Tegaskan Nikah Beda Agama Tak Sah, Uji Materi UU Perkawinan Ditolak

Redaksi

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan sikap tegasnya terkait perkawinan beda agama di Indonesia. Dalam putusan terbarunya, MK menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tetap konstitusional. Pasal tersebut menegaskan bahwa suatu perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak, sehingga negara tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkan perkawinan yang bertentangan dengan ajaran agama.

Mahkamah menilai permohonan pemohon tidak memiliki kebaruan substansial. Isu mengenai pencatatan dan legalitas perkawinan beda agama dinilai telah berulang kali diajukan ke MK dan selalu ditolak melalui putusan-putusan sebelumnya yang bersifat konsisten.
MK juga menegaskan bahwa perkawinan bukan sekadar persoalan administrasi negara, melainkan memiliki dimensi religius dan spiritual yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, negara tidak dapat memisahkan aspek keagamaan dari penentuan sah atau tidaknya suatu perkawinan.

Dengan putusan ini, MK kembali menutup ruang legalisasi perkawinan beda agama melalui jalur pengujian undang-undang. Sikap Mahkamah menegaskan bahwa negara tidak dapat melangkahi, menafsirkan ulang, atau mengesampingkan ajaran agama dalam menentukan keabsahan sebuah perkawinan.

Sumber: detikNews

Baca Juga :  Pengungkapan Narkoba: Perempuan Pengedar Shabu Ditangkap di Padangsidimpuan

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Sumber Berita: Detiknews

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB