Kepolisian Bali Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, 39 WNA Ditangkap

KompasReal.id

- Editor

Senin, 9 Februari 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KompasReal.id, DENPASAR – Kepolisian Bali berhasil membongkar sebuah sindikat judi online internasional yang beroperasi dari dua vila mewah di Pulau Dewata dan menangkap puluhan tersangka dalam operasi yang digelar awal bulan ini.

Penggerebekan dan Penangkapan
Polda Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan unit siber melakukan penggerebekan di dua lokasi di Kabupaten Badung dan Tabanan pada tanggal 3 Februari 2026. Dalam operasi itu, polisi menangkap 39 warga negara India yang diduga mengelola dan mengoperasikan jaringan judi online.

Status Tersangka dan Peran Pelaku
Dari jumlah yang ditangkap, 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 4 lainnya masih berstatus saksi. Para tersangka diduga bertanggung jawab atas promosi, penerimaan setoran, penarikan dana, serta pengelolaan aktivitas perjudian online melalui situs yang dipromosikan di media sosial.

Modus Operandi dan Target Pasar
Penyidik menyatakan bahwa para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa turis tetapi bekerja secara ilegal mengelola platform judi online. Modus operasi ini juga memanfaatkan status Bali sebagai tujuan wisata internasional agar tidak cepat dicurigai oleh aparat.

Perkiraan Omzet dan Bukti Sitaan
Polisi memperkirakan dua markas judi online ini menghasilkan pendapatan senilai antara Rp7 miliar hingga Rp8 miliar per bulan, dengan salah satu lokasi menghasilkan sekitar Rp4,3 miliar per bulan. Barang bukti yang disita meliputi komputer, laptop, ponsel, dan perangkat jaringan.

Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman
Para tersangka akan dikenakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait perjudian serta ketentuan KUHP yang berlaku. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman hingga 9 tahun penjara dan denda besar sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

 

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Sumber Berita: Vnexpresinternasional.ig

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru