Kepolisian Bali Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, 39 WNA Ditangkap

Redaksi

- Editor

Senin, 9 Februari 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KompasReal.id, DENPASAR – Kepolisian Bali berhasil membongkar sebuah sindikat judi online internasional yang beroperasi dari dua vila mewah di Pulau Dewata dan menangkap puluhan tersangka dalam operasi yang digelar awal bulan ini.

Penggerebekan dan Penangkapan
Polda Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan unit siber melakukan penggerebekan di dua lokasi di Kabupaten Badung dan Tabanan pada tanggal 3 Februari 2026. Dalam operasi itu, polisi menangkap 39 warga negara India yang diduga mengelola dan mengoperasikan jaringan judi online.

Status Tersangka dan Peran Pelaku
Dari jumlah yang ditangkap, 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 4 lainnya masih berstatus saksi. Para tersangka diduga bertanggung jawab atas promosi, penerimaan setoran, penarikan dana, serta pengelolaan aktivitas perjudian online melalui situs yang dipromosikan di media sosial.

Modus Operandi dan Target Pasar
Penyidik menyatakan bahwa para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa turis tetapi bekerja secara ilegal mengelola platform judi online. Modus operasi ini juga memanfaatkan status Bali sebagai tujuan wisata internasional agar tidak cepat dicurigai oleh aparat.

Perkiraan Omzet dan Bukti Sitaan
Polisi memperkirakan dua markas judi online ini menghasilkan pendapatan senilai antara Rp7 miliar hingga Rp8 miliar per bulan, dengan salah satu lokasi menghasilkan sekitar Rp4,3 miliar per bulan. Barang bukti yang disita meliputi komputer, laptop, ponsel, dan perangkat jaringan.

Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman
Para tersangka akan dikenakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait perjudian serta ketentuan KUHP yang berlaku. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman hingga 9 tahun penjara dan denda besar sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

 

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Sumber Berita: Vnexpresinternasional.ig

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta
Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional
Kurir Sabu Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan Usai Dihadang Massa di Lokasi
Polri Geledah Kafe yang Dikaitkan dengan Jaksa Febrie Adriansyah, Sejumlah Barang Bukti Disita
Kajari Majalengka Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Kasus Penyekapan di Bandung Terungkap, Taufik Hidayat Ditangkap Polisi Usai Diduga Siksa Kekasih Selama Tiga Tahun
KPK Periksa Saksi Kunci, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:57 WIB

Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:06 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:32 WIB

Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:47 WIB

Kurir Sabu Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan Usai Dihadang Massa di Lokasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:41 WIB

Polri Geledah Kafe yang Dikaitkan dengan Jaksa Febrie Adriansyah, Sejumlah Barang Bukti Disita

Berita Terbaru