Terdakwa Kasus Dugaan Pelecehan Anak Divonis Bebas oleh PN Padang Sidimpuan

Redaksi

- Penulis

Senin, 22 Juli 2024 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.Com, Tapanuli Selatan– Kuasa hukum Andy S. Harahap SH. dan keluarga menjemput Rusmin Sitompul ke rutan Sipirok setelah Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan memutuskan vonis bebas dalam kasus dugaan pelecehan anak pada Rabu, 17 Juli pukul 18.00 WIB.

Pengadilan Negeri Padang Sidempuan membebaskan Rusmin Sitompul, warga Lancat Julu, Kelurahan Lancat, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan, dari dakwaan kasus pelecehan anak di bawah umur setelah dinyatakan tidak bersalah. “Rusmin Sitompul divonis bebas setelah tidak terbukti bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan,” ujar Kepala Kejaksaan.

Sebelumnya, Rusmin Sitompul dituntut 13 tahun enam bulan penjara dan telah menjalani hukuman selama 7 bulan dua hari. “Dengan bantuan Tuhan dan kerja keras kuasa hukum Andy S. Harahap SH., keadilan akhirnya terwujud dan bersikap adil kepada orang yang tidak bersalah,” tambahnya.

Terdakwa didampingi oleh penasihat hukum, Andy Stefanus Harahap SH, Advokad/Pengacara dari kantor Andy S. Harahap SH dan Partners di Jalan Lintas Simangambat, Desa Hasang Marsada, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Putusan bebas dikeluarkan berdasarkan surat kuasa khusus yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.

Dalam putusan sidang, Pengadilan Negeri Padang Sidempuan menyatakan:

1. Terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua.

2. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.

3. Memerintahkan pembebasan terdakwa seketika setelah putusan diucapkan.

4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat, serta martabatnya.

5. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada anak korban Yesa Fatmawati.

6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Prihatin Stio Raharjo SH. MH., Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging SH. MH., dan Feryandi SH. MH. serta dihadiri oleh Eva Monica SH. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, di dampingi oleh penasehat hukumnya Irma Hablun Harahap SH. MH. Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan. (red)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi
Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger
Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas
Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026
Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi
Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Truk Tangki Hantam Kantor Desa dan 4 Rumah, Sopir Tewas
Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:54 WIB

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:58 WIB

Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:04 WIB

Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:10 WIB

Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:00 WIB

Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi

Berita Terbaru