Jaksa Tak Bisa Tangkap Orang Semaunya, Ahli Sebut Penetapan Tersangka MKS Tak Sesuai Prosedur

Redaksi

- Editor

Kamis, 1 Agustus 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Praperadilan Kasus Korupsi ADD di Padangsidimpuan
 
Keterangan Foto: Sidang praperadilan penetapan Mustapa Kamal Siregar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (30/7/2024).

i

Sidang Praperadilan Kasus Korupsi ADD di Padangsidimpuan Keterangan Foto: Sidang praperadilan penetapan Mustapa Kamal Siregar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (30/7/2024).

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Sidang praperadilan penetapan ASN inisial MKS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (30/7/2024).

Dalam sidang tersebut, saksi ahli pidana dari pemohon MKS, Dr. Edi Yunara, menyatakan bahwa kejaksaan tidak dapat melakukan penangkapan terhadap seseorang tanpa melakukan pemanggilan terlebih dahulu, kecuali terjaring operasi tangkap tangan.

“Kalau memang belum ada proses pemeriksaan sebelum ditetapkan tersangka, itu menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Dr. Edi Yunara, dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, di hadapan hakim tunggal, Irfan Hasan Lubis.

Ia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014, penetapan tersangka membutuhkan dua alat bukti yang cukup. Selain itu, seseorang dapat ditetapkan tersangka setelah adanya proses pemeriksaan.

Lebih lanjut, Dr. Edi Yunara juga merujuk pada Pasal 227 KUHAP yang menyebutkan bahwa pemanggilan terhadap seseorang baik sebagai saksi maupun tersangka maksimal tiga hari setelah surat panggilan dilayangkan. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan yang bersangkutan telah memiliki jadwal yang tidak bisa ditunda.

“Itu (untuk) pemanggilan pertama, kedua. Kalau tidak juga datang terpaksa dilakukan upaya paksa,” terang Dr. Edi Yunara.

Amatan Wartawan, sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena menyangkut penetapan tersangka dalam kasus korupsi.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suku Bunga KPR Hanya 2,65%! APLN & BTN Gebrak Bandung Lewat Future Fest 2026
SUPERGIRL Hadir di Grand Galaxy Park Mall, Petualangan Siap Dimulai
Vendor CRM No.1 Indonesia Versi Pelanggan: Barantum Raih 4,9/5 di Google
KPK Periksa Saksi Kunci, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji
BRI Jatinegara Meriahkan CFD Lewat Booth Rekening dan Kartu Debit FC Barcelona
TINGKATKAN KUALITAS PERKERASAN JALAN, PT JASAMARGA TOLLROAD MAINTENANCE LAKSANAKAN PEKERJAAN PEMELIHARAAN DI RUAS TOL SEMARANG
Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:14 WIB

Suku Bunga KPR Hanya 2,65%! APLN & BTN Gebrak Bandung Lewat Future Fest 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:57 WIB

SUPERGIRL Hadir di Grand Galaxy Park Mall, Petualangan Siap Dimulai

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:32 WIB

Vendor CRM No.1 Indonesia Versi Pelanggan: Barantum Raih 4,9/5 di Google

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:05 WIB

KPK Periksa Saksi Kunci, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

BRI Jatinegara Meriahkan CFD Lewat Booth Rekening dan Kartu Debit FC Barcelona

Berita Terbaru

Mandailing natal

Pemkab Madina Rayakan Assyura dengan Pengajian dan Penyantunan Anak Yatim

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:27 WIB