Jaksa Tak Bisa Tangkap Orang Semaunya, Ahli Sebut Penetapan Tersangka MKS Tak Sesuai Prosedur

Redaksi

- Penulis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Praperadilan Kasus Korupsi ADD di Padangsidimpuan
 
Keterangan Foto: Sidang praperadilan penetapan Mustapa Kamal Siregar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (30/7/2024).

i

Sidang Praperadilan Kasus Korupsi ADD di Padangsidimpuan Keterangan Foto: Sidang praperadilan penetapan Mustapa Kamal Siregar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (30/7/2024).

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Sidang praperadilan penetapan ASN inisial MKS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (30/7/2024).

Dalam sidang tersebut, saksi ahli pidana dari pemohon MKS, Dr. Edi Yunara, menyatakan bahwa kejaksaan tidak dapat melakukan penangkapan terhadap seseorang tanpa melakukan pemanggilan terlebih dahulu, kecuali terjaring operasi tangkap tangan.

“Kalau memang belum ada proses pemeriksaan sebelum ditetapkan tersangka, itu menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Dr. Edi Yunara, dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, di hadapan hakim tunggal, Irfan Hasan Lubis.

Ia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014, penetapan tersangka membutuhkan dua alat bukti yang cukup. Selain itu, seseorang dapat ditetapkan tersangka setelah adanya proses pemeriksaan.

Lebih lanjut, Dr. Edi Yunara juga merujuk pada Pasal 227 KUHAP yang menyebutkan bahwa pemanggilan terhadap seseorang baik sebagai saksi maupun tersangka maksimal tiga hari setelah surat panggilan dilayangkan. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan yang bersangkutan telah memiliki jadwal yang tidak bisa ditunda.

“Itu (untuk) pemanggilan pertama, kedua. Kalau tidak juga datang terpaksa dilakukan upaya paksa,” terang Dr. Edi Yunara.

Amatan Wartawan, sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena menyangkut penetapan tersangka dalam kasus korupsi.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi
Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger
Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas
Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026
Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi
Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Truk Tangki Hantam Kantor Desa dan 4 Rumah, Sopir Tewas
Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:54 WIB

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:58 WIB

Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:04 WIB

Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:10 WIB

Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:00 WIB

Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi

Berita Terbaru