KompasReal.id, Wakil Direktur PT Karya Indah Sumatera, FP, dijemput paksa oleh pihak kepolisian pada Hari Kemarin terkait kasus korupsi kontrak senilai 3 miliar Lebih dengan Dinas Perkim Kota Padang Sidimpuan. FP diduga terlibat dalam penyelewengan dana kontrak yang menyebabkan kerugian negara mencapai 2,1 miliar.
Kapolres Kota Padang Sidimpuan, Wira Prayatna, menyatakan bahwa penjemputan paksa ini dilakukan karena FP tidak kooperatif dalam proses penyelidikan. “FP tidak memenuhi panggilan dari pihak kepolisian, sehingga kami terpaksa melakukan penjemputan paksa,” kata Wira.
FP diduga menandatangani kontrak penuh 100 persen dengan Dinas Perkim Kota Padang Sidimpuan, namun tidak melaksanakan kewajiban sesuai kontrak. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini.
Penjemputan paksa ini merupakan langkah serius dari pihak kepolisian dalam menindak kasus korupsi di Kota Padang Sidimpuan. Wira Prayatna menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang merugikan negara.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pihak kepolisian belum memberikan informasi lebih lanjut tentang kemungkinan tersangka lain. Namun, Wira Prayatna menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Penulis : Kr03
Editor : EMAS
Sumber Berita: KompasReal.id,












