Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total

Redaksi

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Pemerintah Kota Medan menerbitkan surat edaran terkait penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Kebijakan yang diteken Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, itu memicu beragam respons setelah beredar kabar yang menyebut adanya larangan total penjualan makanan non-halal di wilayah Medan.

Dalam klarifikasinya, Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukanlah bentuk pelarangan usaha, melainkan penataan lokasi berjualan agar lebih tertib dan tidak mengganggu fasilitas umum. Penataan itu mencakup larangan berjualan di trotoar, badan jalan, serta area sekitar rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas publik lainnya.

Selain pengaturan lokasi, surat edaran tersebut juga menekankan kewajiban pedagang untuk mengelola limbah dengan baik agar tidak mencemari lingkungan dan menimbulkan bau yang mengganggu. Pemerintah daerah menyebut langkah ini sebagai upaya menjaga kebersihan kota sekaligus menciptakan kenyamanan bagi seluruh masyarakat di kota yang majemuk.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, Muhammad Sofyan, menjelaskan bahwa pedagang tetap diperbolehkan berjualan selama mengikuti ketentuan yang telah diatur. Pemko juga disebut akan mengarahkan pedagang ke lokasi pasar atau tempat khusus yang telah ditentukan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa menimbulkan polemik sosial.

Kebijakan ini memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk penataan kota yang wajar, sementara lainnya mengingatkan pentingnya menjaga harmoni dan keberagaman. Untuk menghindari kesalahpahaman, masyarakat diimbau merujuk langsung pada isi resmi surat edaran dan pernyataan pemerintah.

 

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: KompasReal.id

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangun Jembatan Gantung Parapat, Koramil 09/Sosa Wujudkan Akses Ekonomi yang Lebih Layak
Anggota DPRD Sumut Derliana Siregar Sosialisasikan Ranperda Pertanian Organik di Hutapuli, Petani Didorong Siap Beralih Sistem
Mutasi Besar Kejagung: Kajati Sumut Berganti, Sejumlah Kajari Ikut Dirotasi
Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali, Tekankan Sportivitas dan Soliditas Keluarga Besar Polri
Vonis UU ITE Tuai Kontroversi, Terdakwa Dihukum 7 Bulan Penjara
Camat Bukit Malintang Tinjau Rumah Warga yang Memilukan, Siap Upayakan Bantuan RTLH
Petani Bawang Sumut Akan Demo Besar, Desak Pemerintah Hentikan Impor Ilegal yang Hancurkan Harga Lokal
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:06 WIB

Senin, 27 April 2026 - 23:34 WIB

Bangun Jembatan Gantung Parapat, Koramil 09/Sosa Wujudkan Akses Ekonomi yang Lebih Layak

Senin, 20 April 2026 - 19:28 WIB

Anggota DPRD Sumut Derliana Siregar Sosialisasikan Ranperda Pertanian Organik di Hutapuli, Petani Didorong Siap Beralih Sistem

Rabu, 15 April 2026 - 21:23 WIB

Mutasi Besar Kejagung: Kajati Sumut Berganti, Sejumlah Kajari Ikut Dirotasi

Rabu, 15 April 2026 - 17:59 WIB

Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali, Tekankan Sportivitas dan Soliditas Keluarga Besar Polri

Berita Terbaru