MY Alias Jambang Bantah Tuduhan Pemerasan Rp95 Juta, Tegaskan Siap Tempuh Jalur Hukum

Redaksi

- Editor

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Mandailing Natal – Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Mandailing Natal, MY alias Jambang, membantah keras tuduhan dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa dan pendamping desa di Kecamatan Siabu yang belakangan ramai diberitakan sejumlah media online. Bantahan tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Korwasis Madina, Kecamatan Siabu, Rabu (24/6/2026).

Dalam keterangannya, MY menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan. Ia menilai informasi yang beredar tidak benar dan telah merugikan nama baik dirinya maupun lembaga yang dipimpinnya.

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak didukung fakta yang jelas.
MY juga membantah keterkaitannya dengan rekening Bank BRI atas nama Adelina Yanti yang disebut-sebut dalam pemberitaan sebagai rekening penerima dana dugaan pemerasan. Ia mengaku tidak mengenal pemilik rekening tersebut dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan lainnya dengan yang bersangkutan.

Selain itu, MY menegaskan tidak pernah menggunakan Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) Desa Tahun 2024 sebagai alat untuk menekan atau mengancam aparatur desa. Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul dokumen yang dimaksud dan menilai tuduhan tersebut sebagai informasi yang tidak berdasar.

Menurut MY, sejumlah kepala desa yang disebut dalam pemberitaan bahkan telah memberikan klarifikasi kepadanya dan menyatakan tidak pernah menjadi korban pemerasan. Ia juga menyebut beberapa pihak yang namanya dikaitkan dalam kasus tersebut mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan.

Hingga saat ini, MY mengaku tidak pernah menerima laporan resmi maupun panggilan dari aparat penegak hukum terkait tuduhan tersebut. Karena itu, ia berencana menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik dirinya serta lembaga yang dipimpinnya, sekaligus meminta media yang memberitakan tuduhan tersebut untuk menghormati hak jawab dan etika jurnalistik.

Penulis : Kr11

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanggul Batang Angkola Tak Kunjung Diperbaiki, Ratusan Hektare Sawah di Siabu Terancam Gagal Panen
Kecelakaan Angkot di Parbangunan Jadi Alarm, Polisi Perketat Penertiban Angkutan Umum
Bupati Madina Sambangi Kediaman Asmaul Husna, Komitmen Bantu Keberangkatan ke Kairo
Perkuat Kolaborasi Ekonomi, Pemkab Madina Kumpulkan Pelaku Usaha dan BPS Bahas Sensus 2026
Rehabilitasi di Siabu dan Naga Juang Hampir Rampung, Berikutnya Fokus Perbaikan Irigasi Bt. Gadis
Wabup Madina Hadiri Pembukaan MTQ ke-40 Sumut
Wabup Madina Hadiri Pembukaan MTQ ke-40 Sumut
Bupati Saipullah Hadiri Pengajian Sejuta Selawat Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Pagur
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:18 WIB

MY Alias Jambang Bantah Tuduhan Pemerasan Rp95 Juta, Tegaskan Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:16 WIB

Tanggul Batang Angkola Tak Kunjung Diperbaiki, Ratusan Hektare Sawah di Siabu Terancam Gagal Panen

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:03 WIB

Kecelakaan Angkot di Parbangunan Jadi Alarm, Polisi Perketat Penertiban Angkutan Umum

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:58 WIB

Bupati Madina Sambangi Kediaman Asmaul Husna, Komitmen Bantu Keberangkatan ke Kairo

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:04 WIB

Perkuat Kolaborasi Ekonomi, Pemkab Madina Kumpulkan Pelaku Usaha dan BPS Bahas Sensus 2026

Berita Terbaru

Bisnis

Deposito atau Tabungan, Mana yang Kamu Gunakan?

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:00 WIB