KompasReal.id, Mandailing Natal – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menyampaikan keterangan resmi dan klarifikasi terkait isu yang berkembang di media online maupun media sosial mengenai dugaan adanya kutipan uang “setoran pengamanan” oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut-sebut akan disetorkan kepada pihak Kejaksaan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Gilbeth Sitindaon, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Marthin Pardede, S.H., M.H.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan di media online maupun media sosial sejak Rabu, 11 Maret 2026. Dalam pemberitaan tersebut terdapat informasi mengenai dugaan adanya “uang setoran pengamanan ke Kejaksaan yang dikutip Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal dengan nominal yang bervariasi”.
Isu tersebut salah satunya dimuat dalam sebuah media online dengan judul “Uang Setoran Pengamanan ke Jaksa yang Dikutip Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal Nominalnya Bervariasi” yang terbit pada Kamis, 12 Maret 2026.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan kutipan uang setoran pengamanan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal dr. Muhammad Faisal Situmorang dari sejumlah OPD yang disebut-sebut akan disetorkan kepada pihak Kejaksaan.
Menyikapi berkembangnya isu tersebut, atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal telah melakukan pendalaman melalui klarifikasi dan permintaan keterangan kepada berbagai pihak terkait.
Pendalaman dilakukan baik terhadap aparat Kejari Mandailing Natal maupun pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, diperoleh data dan fakta bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak berdasar. Tidak ditemukan bukti maupun fakta yang mendukung adanya dugaan kutipan uang setoran pengamanan sebagaimana yang diberitakan.
Terkait pemberitaan tersebut, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal secara institusional juga telah mengirimkan surat hak jawab secara resmi kepada redaksi media Aktual Online dan menembuskan surat tersebut kepada Dewan Pers di Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, jajaran Kejari Mandailing Natal secara resmi menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai dugaan setoran pengamanan kepada pihak Kejaksaan tidak benar.
Selain itu, pihak Kejari juga menanggapi pemberitaan lain yang menyebutkan “Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Pasang Badan Atas Persoalan Uang Setoran Pengamanan ke Jaksa yang Dikutip Kepala Dinas Kesehatan dr. Muhammad Faisal Situmorang”.
Menurut Kejari, pemberitaan tersebut merupakan opini yang tidak berdasar.
Dijelaskan bahwa secara tugas pokok dan fungsi, Kepala Seksi Intelijen memiliki peran sebagai penghubung kehumasan yang menjembatani penyampaian informasi antara institusi Kejaksaan dengan publik, baik masyarakat, media massa, maupun lembaga lainnya. Karena itu, komunikasi yang jelas, tegas, dan berimbang diperlukan apabila terdapat informasi yang memerlukan penjelasan kepada publik.
“Kami menghimbau kepada seluruh pihak, khususnya media massa maupun pengguna media sosial, agar senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum menyebarluaskan suatu informasi kepada publik. Hal ini penting agar informasi yang disampaikan benar-benar akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Jupri.
Plt. Kajari Mandailing Natal juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal tetap berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terbuka terhadap koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat maupun insan pers dalam rangka menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Pihak Kejari juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai apriori dan tendensius karena tidak didahului dengan proses cek dan ricek kepada pihak terkait.
Apabila di kemudian hari terdapat kembali informasi atau pemberitaan di media cetak, online maupun media sosial yang memuat tuduhan atau isu serupa tanpa dasar yang jelas, pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan akan menempuh langkah dan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (KR11).
Penulis : Kr11
Editor : EMAS
Sumber Berita: KompasReal.id












