KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkob (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial RSP alias B (40) yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika diamankan petugas saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Penghulu Rambin, samping Indomaret, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Petugas kemudian menghentikan dan mengamankan RSP untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi dengan disaksikan Kepala Lingkungan V Kelurahan Bincar, Ilham Irson Harahap, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, satu pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, uang tunai Rp80.000, sebelas plastik klip kosong, satu gunting, serta dua lembar tisu.
Saat diinterogasi, RSP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MR X yang berdomisili di Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Identitas pemasok tersebut kini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi penangkap serta membuat Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap terduga pelaku guna melengkapi proses penyidikan.
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menegaskan akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka. Langkah selanjutnya meliputi gelar awal perkara, penyidikan, pengembangan terhadap pemasok, hingga pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Padangsidimpuan.
Penulis : Kr03
Editor : Emas











