Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal

KompasReal.id

- Editor

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Mantan penyidik KomisiSorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka . Pemberantasan Korupsi, Praswad Nugraha, menyoroti kejanggalan dalam perubahan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang kini menjadi tahanan rumah. Ia menilai kebijakan tersebut belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri.

Praswad menyebut keputusan itu membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dikenal ketat dan konsisten. Menurutnya, langkah ini berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen lembaga antirasuah dalam menjaga prinsip keadilan.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat berdampak luas terhadap sistem hukum di Indonesia. Jika satu tersangka memperoleh perlakuan khusus, maka bukan tidak mungkin tersangka lain akan mengajukan permohonan serupa kepada KPK.

Lebih lanjut, Praswad menekankan pentingnya asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Ia menilai, jika KPK tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan, maka berpotensi melanggar prinsip dasar negara hukum yang menjadi fondasi keadilan.

Menurutnya, praktik semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan melemahkan efek jera dalam pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada standar ganda, serta tidak boleh ada pihak yang mendapatkan keistimewaan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  BADKO HMI Sumut Desak DPRD Padang Lawas Responsif Tangani Dugaan Penebangan Hutan di Sihapas Barumun

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: KompasReal.id

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru