Kapolres Padangsidimpuan Ungkap 8 Sindikat Narkoba, Satu Bandar Ditembak

KompasReal.id

- Editor

Senin, 26 Agustus 2024 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Fhoto : Keterangan Foto:
 
- Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH,  mengungkap keberhasilannya membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

i

Teks Fhoto : Keterangan Foto: - Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, mengungkap keberhasilannya membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, KOMPASREAL.com – Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Padangsidimpuan, Senin (26/8/2024) sekira pukul 13.00 WIB, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, mengungkap keberhasilannya dalam membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Delapan sindikat narkoba berhasil dibekuk, dengan satu bandar terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas.

“Kami tidak akan main-main dengan para pengedar atau bandar narkoba. Atas atensi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan F, SIK, MH, bahwa narkoba ini sangat meresahkan masyarakat luas dan menghancurkan generasi penerus bangsa, kami berkomitmen untuk memberantasnya,” tegas Kapolres Wira Prayatna. ”

Operasi pengungkapan kasus narkoba ini melibatkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. Total barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi 27,38 gram sabu dan 10 kg ganja.

“Dari informasi masyarakat, Tim Opsnal berhasil mengamankan D, yang kedapatan memiliki 0,81 gram sabu. Dari pengembangan, kami berhasil menangkap P, perantara dalam kasus ini, dan selanjutnya mengungkap F, bandar yang sedang bertransaksi dengan R,” jelas Kapolres.

Salah satu tersangka, A, yang merupakan residivis kasus narkoba, terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

“inisial A ini merupakan jaringan antar Kabupaten. Dia sudah 6 tahun dipenjara atas kasus narkoba dan baru keluar tahun 2023. Kami menemukan 27,38 gram sabu dari tangannya,” terang Kapolres Padangsidimpuan.

Selain itu, Tim Opsnal juga berhasil menangkap H dan I, yang kedapatan mengedarkan ganja dengan modus meminta orang lain mengirimkan paket melalui jasa pengiriman.

“Orang yang diminta H untuk mengirimkan paket ini tidak tahu bahwa paket tersebut berisi ganja. Beruntung pihak jasa pengiriman curiga dan melapor ke polisi,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Puluhan Warga Batunadua Demo Walikota Padangsidimpuan, Tuntut Solusi Krisis Kekeringan

Terkait kasus ganja, Tim Opsnal juga mengamankan IH dengan barang bukti 1.030 gram ganja, A dengan 13,72 gram ganja, dan uang senilai Rp33 ribu.

“Terhadap para tersangka, kami jerat Pasal 114 dan Pasal 112 KUHPidana,” tegas Kapolres. “Untuk Pasal 114 ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara. Kemudian, kami kumulatifkan dengan Pasal 112 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tambahnya.

Kapolres Wira Prayatna menghimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait kejahatan narkoba.

“Masyarakat dapat menghubungi Polres Padangsidimpuan melalui Call Center 110, Dengan kerja sama yang baik, kita bisa meminimalisir kejahatan narkoba di wilayah kita,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru