Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Bawa 4 Bal Ganja di Padangsidimpuan

KompasReal.id

- Editor

Rabu, 16 Oktober 2024 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: BCH alias Ginda, residivis narkoba, saat diamankan polisi di Kota Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: BCH alias Ginda, residivis narkoba, saat diamankan polisi di Kota Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Seorang residivis narkoba kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi di Kota Padangsidimpuan. BCH alias Ginda (50), warga Jalan Sutan Maijalo, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, ditangkap pada Senin (14 Oktober 2024) malam. Ia kedapatan membawa 4 bal ganja yang dibungkus lakban kuning.

Penangkapan BCH berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Batunadua. Warga melaporkan bahwa ada seseorang yang akan melintas di Jalan HT. Rizal Nurdin Kelurahan Palopat Pijorkoling dengan membawa ganja dari Kabupaten Mandailing Natal.

Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Batunadua AKP T Saragih bersama Kasubsektor Padangsidimpuan Selatan Iptu Kuspi Pianto SH dan personil melakukan pengawasan dan pengintaian di lokasi. Setelah menunggu beberapa lama, satu unit becak yang dikendarai BCH melintas. Polisi langsung melakukan penyetopan dan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 buah plastik besar berisi 4 bal ganja di dalam becak milik BCH. Selain ganja, polisi juga menyita 2 unit handphone dan uang tunai Rp. 112.000.

“Pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Kabupaten Mandailing Natal dengan cara dijemput,” terang Kapolsek Batunadua.

Kapolsek Batunadua menegaskan bahwa penangkapan BCH merupakan bagian dari upaya terus-menerus dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Batunadua Polres Padangsidimpuan.

“Ini juga merupakan bagian dari komitmen pihak Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran narkotika,” tegas AKP T Saragih.

BCH dan barang bukti saat ini telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan pengembangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua pihak,” pungkas AKP T Saragih.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru