KompasReal.id, Jakarta — Komisi III DPR RI kembali menyoroti maraknya peredaran narkoba di Indonesia dalam rapat kerja bersama Badan Narkotika Nasional dan Polri, awal April 2026. Dalam forum tersebut, DPR menegaskan bahwa kondisi narkoba di tanah air masih dalam kategori darurat dan memerlukan langkah penanganan yang lebih serius serta terintegrasi.
Dalam rapat tersebut, Komisi III mendorong percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika agar lebih adaptif terhadap perkembangan modus kejahatan. Salah satu poin yang dibahas adalah perlunya pengaturan ambang batas kepemilikan narkotika untuk membedakan antara pengguna dan pengedar, sehingga penanganannya bisa lebih tepat sasaran.
Selain itu, DPR juga menyoroti semakin luasnya peredaran narkoba yang kini menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda. Bahkan, peredaran narkotika disebut masih marak terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan, yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan justru menjadi lokasi peredaran ilegal.
Komisi III turut menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan narkoba. DPR menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, serta meminta aparat penegak hukum untuk menjaga integritas dan meningkatkan pengawasan internal.
Ke depan, DPR mendorong pendekatan yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga rehabilitasi bagi para pengguna. Sinergi antara BNN, Polri, dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci dalam upaya menekan peredaran narkoba serta menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman zat terlarang tersebut.
Penulis : Kr03
Editor : Emas
Sumber Berita: Komisi lll dprri












