KompasReal.id, PADANG LAWAS UTARA – Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk tegak lurus terhadap arahan pimpinan Polri dalam memberantas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan, Senin, (25/5/2026) sore.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Tapsel, menanggapi berkembangnya perhatian publik terhadap penanganan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis biosolar di wilayah Padang Lawas Utara.
AKBP Yon Edi Winara menegaskan, Polres Tapsel tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM subsidi, baik yang dilakukan secara perorangan, kelompok, maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam alur distribusi ilegal.
“Komitmen kami jelas. Polres Tapsel tegak lurus terhadap perintah pimpinan Polri dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Setiap pelanggaran hukum akan ditindak. Namun seluruh proses tetap harus profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar AKBP Yon Edi Winara.
Menurutnya, istilah “sikat habis” dalam penegakan hukum tidak boleh dimaknai sebagai tindakan serampangan.
Dalam negara hukum, setiap langkah penyidik harus memiliki dasar yang kuat, mulai dari keterangan saksi, dokumen, petunjuk, barang bukti, hingga hasil koordinasi dengan instansi terkait.
Karena itu, Polres Tapsel memastikan bahwa penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak berhenti pada pihak pengangkut semata.
Penyidik, kata dia, terus mendalami kemungkinan adanya keterkaitan pihak lain dalam rantai distribusi BBM subsidi tersebut.
“Tidak benar apabila dikatakan penyidik berhenti hanya pada pengangkut. Setiap pihak yang memiliki keterkaitan akan didalami sesuai fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” tegasnya.
AKBP Yon Edi Winara menjelaskan, sejumlah langkah lanjutan telah dilakukan. Di antaranya, pemeriksaan terhadap operator SPBU, penyuratan kepada PT Pertamina Regional 1 Sumbagut, serta pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan langsung dengan peristiwa penangkapan BBM.
Langkah tersebut, menurutnya, menjadi bukti bahwa Polres Tapsel tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Namun, penyidik tidak dapat serta-merta menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu tanpa pembuktian yang cukup.
“Penyidik sedang menelusuri asal-usul BBM, pola pengangkutan, mekanisme transaksi, dokumen pembelian, hingga kemungkinan pihak yang memperoleh keuntungan. Semua itu harus dibuktikan, bukan diasumsikan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap dalam koridor hukum.
Menurutnya, tindakan hukum yang terburu-buru tanpa alat bukti justru dapat melemahkan perkara di kemudian hari.
“Kalau ditemukan alat bukti yang cukup, tentu akan diproses. Tidak ada yang kebal hukum. Tetapi penyidikan tidak boleh dibangun berdasarkan tekanan opini atau kesimpulan sepihak,” bebernya.
Polres Tapsel, lanjut Kapolres, memahami bahwa BBM bersubsidi menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan harus ditangani secara serius agar distribusi subsidi negara benar-benar tepat sasaran.
“Kami minta masyarakat tetap memberikan dukungan dan informasi yang valid. Setiap informasi akan ditelaah. Tetapi prinsipnya, penyidik harus membedakan antara informasi awal, dugaan, keterangan saksi, dan alat bukti,” tutupnya.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












