Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, TAPANULI SELATAN – Personel Polsek Sipirok mengamankan tiga pria yang diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli) terhadap pengendara roda empat di Jalan Lintas Tarutung-Padangsidimpuan, tepatnya di Dusun Pengkolan, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.

 

Ketiganya diamankan di Dusun Pengkolan, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Kamis, (7/05/2026), dini hari.

 

Kapolsek Sipirok, IPTU Aswin Manurung, S.H., mengatakan ketiga pria itu telah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan secara tertulis.

 

“Ketiganya sudah kita amankan dan sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Apabila ke depan masih melakukan hal yang sama, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Aswin Manurung.

 

Adapun ketiga pria tersebut masing-masing berinisial AIH (37), warga Desa Aek Batang Paya, Kecamatan Sipirok kemudian HA (21) dan RH (24), warga Desa Marsada, Kecamatan Sipirok.

 

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp2.000 sebanyak 50 lembar atau senilai Rp100.000 serta tiga buah ember plastik kecil yang diduga digunakan untuk meminta uang kepada pengendara.

 

IPTU Aswin menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas pungutan di jalan lintas.

 

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan tiga pria sedang berada di pinggir jalan dan diduga memberhentikan kendaraan yang melintas. Ketiganya kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Sipirok untuk dimintai keterangan.

 

“Langkah ini kami lakukan sebagai respons atas laporan masyarakat. Jajaran Polres Tapsel tidak akan membiarkan aksi premanisme maupun pungli sekecil apapum,” kata IPTU Aswin.

 

Terakhir, IPTU Aswin menegaskan, surat pernyataan yang dibuat ketiga pria tersebut menjadi peringatan keras agar mereka tidak kembali melakukan tindakan serupa.

Baca Juga :  Emas Ilegal Kembali Berulah di Pasaman, Warga Resah Lingkungan Terancam

 

“Ini menjadi pembinaan sekaligus peringatan. Kalau masih diulangi, tentu akan ada tindakan hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru