KompasReal.id, Seorang pria berinisial AF (28) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di wilayah Kota Padangsidimpuan. Pria yang diketahui merupakan residivis kasus cabul tersebut diamankan Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, peristiwa dugaan perbuatan cabul itu terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekira pukul 05.30 WIB di kawasan Jalan Angkola Julu, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Korban diketahui masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat kejadian korban sedang mandi di sungai. Tiba-tiba terlapor datang dan diduga memeluk pundak korban dari samping sambil mengucapkan kata-kata dalam bahasa daerah Tapanuli Selatan. Korban kemudian menjerit sehingga didengar oleh orang tuanya yang langsung keluar menuju lokasi.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkannya ke pihak berwajib. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta melakukan analisa tempat kejadian perkara guna mengungkap identitas pelaku.
Pada Senin, 11 Mei 2026, petugas mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AF untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa satu helai kain milik korban. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh penyidik dengan dugaan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












