Pria Residivis Kasus Cabul Diamankan Polisi, Diduga Lecehkan Anak di Padangsidimpuan

Redaksi

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Seorang pria berinisial AF (28) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di wilayah Kota Padangsidimpuan. Pria yang diketahui merupakan residivis kasus cabul tersebut diamankan Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, peristiwa dugaan perbuatan cabul itu terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekira pukul 05.30 WIB di kawasan Jalan Angkola Julu, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Korban diketahui masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat kejadian korban sedang mandi di sungai. Tiba-tiba terlapor datang dan diduga memeluk pundak korban dari samping sambil mengucapkan kata-kata dalam bahasa daerah Tapanuli Selatan. Korban kemudian menjerit sehingga didengar oleh orang tuanya yang langsung keluar menuju lokasi.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkannya ke pihak berwajib. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta melakukan analisa tempat kejadian perkara guna mengungkap identitas pelaku.

Pada Senin, 11 Mei 2026, petugas mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AF untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa satu helai kain milik korban. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh penyidik dengan dugaan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buron Kasus Pengeroyokan 2023 di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Tim Resmob
Usai Pesta Tapanuli 2026: Sampah Menumpuk di Alaman Bolak Padangsidimpuan, Minim Publikasi Juga Jadi Catatan Keras
Polsek Hutaimbaru Grebek Sarang Narkoba di Batang Ayumi Jae, Bong Sabu Ditemukan di Pondok-Pondok
Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Wisuda Alumni ke-XXVIII Ponpes Darul Istiqomah Tahun 2026
Polres Padangsidimpuan Bersama TNI dan Instansi Terkait Gelar KRYD, Antisipasi Balap Liar hingga Gangguan Kamtibmas
KNPI Kota Padangsidimpuan Sukses Gelar Musda ke-VIII, Ricky A gova Siregar Terpilih Aklamasi Jadi Ketua
Wali Kota dan Ketua DPRD Hadiri Musda VIII KNPI Padangsidimpuan, Ketua KNPI Sumut: Pemuda Harus Jadi Mitra Pembangunan
Kapolres Padangsidimpuan Gelar Jumat Curhat, Keluhan Pungli Pasar Sagumpal Bonang Jadi Sorotan
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:31 WIB

Usai Pesta Tapanuli 2026: Sampah Menumpuk di Alaman Bolak Padangsidimpuan, Minim Publikasi Juga Jadi Catatan Keras

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:29 WIB

Pria Residivis Kasus Cabul Diamankan Polisi, Diduga Lecehkan Anak di Padangsidimpuan

Senin, 11 Mei 2026 - 22:16 WIB

Polsek Hutaimbaru Grebek Sarang Narkoba di Batang Ayumi Jae, Bong Sabu Ditemukan di Pondok-Pondok

Senin, 11 Mei 2026 - 22:12 WIB

Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Wisuda Alumni ke-XXVIII Ponpes Darul Istiqomah Tahun 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 22:07 WIB

Polres Padangsidimpuan Bersama TNI dan Instansi Terkait Gelar KRYD, Antisipasi Balap Liar hingga Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru