Sidang Praperadilan: Kepolisian Tetap Yakin Penangkapan SAH, Pemohon Meragukan Bukti

Redaksi

- Penulis

Kamis, 5 September 2024 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Kuasa hukum pemohon Sidang Praperadilan Doli Iskandar Lubis dan rekan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: Kuasa hukum pemohon Sidang Praperadilan Doli Iskandar Lubis dan rekan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, KompasReal.com- Sidang praperadilan terkait penangkapan Mhd. Ali Sahbana Ritonga dan Abdullah Siregar alias Dullah Siregar memasuki babak baru dengan digelarnya sidang jawaban dari pihak termohon, Kepolisian Resort Tapanuli Selatan (Polres Tapsel), Kamis 5 September 2024 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Dalam sidang tersebut, pihak Polres Tapsel dengan tegas membantah tuduhan penangkapan ilegal yang dilayangkan oleh pemohon.

Namun, kuasa hukum pemohon, Doli Iskandar SH tetap meragukan validitas bukti yang diajukan oleh pihak termohon.

“Kami masih mempertanyakan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak kepolisian,” ujar Doli Iskanadar Lubis selaku penasehat hukum usai sidang.

Menurutnya, bukti-bukti yang mereka sebutkan masih belum cukup kuat untuk mendukung penetapan tersangka dan penangkapan pemohon yang ditetapkam sebagai tersangka.

Doli Iskandar dan rekan juga kembali menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Tapsel terkesan terburu-buru dan tidak profesional.

” Proses penyelidikan dan penyidikan tidak dilakukan secara cermat, sehingga penetapan tersangka dan penangkapan klien kami terkesan prematur,” tambahnya.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. Pihak pemohon akan menghadirkan bukti-bukti untuk mendukung argumen mereka, sementara pihak termohon akan berusaha untuk memperkuat bukti-bukti yang telah mereka ajukan. Hakim praperadilan akan meneliti semua bukti yang diajukan untuk menentukan apakah penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polres Tapsel sah atau tidak.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi
Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger
Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas
Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026
Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi
Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Truk Tangki Hantam Kantor Desa dan 4 Rumah, Sopir Tewas
Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:54 WIB

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:58 WIB

Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:04 WIB

Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:10 WIB

Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:00 WIB

Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi

Berita Terbaru