KompasResl.id, Padangsidimpuan – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pria berinisial DH (22), Sabtu (20/6/2026) malam. Penangkapan dilakukan di Jalan Mustafa Harahap, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Saat dilakukan penyetopan dan penggeledahan, petugas menemukan dua bal yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2.067,59 gram yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus potongan kertas berisi diduga ganja seberat bruto 1,28 gram serta beberapa lembar kertas linting yang berada di genggaman tangan pelaku.
Dari hasil interogasi awal, DH mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial RA yang disebut berdomisili di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Keterangan tersebut kini masih didalami oleh penyidik untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan kasus, gelar perkara, serta melengkapi berkas untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis : Kr03
Editor : Emas












