P2NAPAS Apresiasi Kinerja Polda Sumbar Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 21 September 2024 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

i

Keterangan Foto: Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Padang, KompasReal.com – LSM P2NAPAS memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat atas keberhasilan dalam menangkap IS, pelaku dugaan pembunuhan terhadap NKS (18), seorang gadis penjual gorengan keliling, yang ditemukan tewas di Padang Pariaman.

“Ya bangga dan berikan Apresiasi yang setinggi tingginya atas Kinerja Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat atas tertangkap dugaan pelaku Pembunuhan Gadis penjual gorengan tersebut, hal inilah yang ditunggu tunggu oleh masyarakat,” ujar Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein kepada wartawan, Selasa (20/9).

Penangkapan IS yang sempat buron selama sepuluh hari ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumbar dalam mengungkap kasus kejahatan, khususnya kasus kekerasan terhadap perempuan. Tim gabungan yang terdiri dari 70 personel, menggunakan berbagai metode investigasi, termasuk bantuan anjing pelacak (K9), berhasil menemukan IS di sebuah rumah kosong berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menjelaskan, “Tim kami telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini. Kami menemukan barang bukti, termasuk tali rafia dan pakaian korban, yang saat ini sedang dianalisis lebih lanjut.”

Kapolda Suharyono menegaskan bahwa kasus ini akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan tersangka lain dalam kejahatan ini.

“Kami masih mendalami apakah korban meninggal sebelum atau sesudah dikuburkan oleh tersangka,” tambahnya.

Kapolda Sumbar juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, termasuk jajaran TNI, Polri, Bareskrim, kejaksaan, serta masyarakat yang memberikan informasi.

“Proses pengungkapan kasus ini memakan waktu 11 hari, dan kerjasama semua pihak sangat penting,” tutup Irjen Pol. Suharyono.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru