Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Penipuan Online Modus Lelang Mobil Hadiah, Korban Rugi Rp50 Juta

Redaksi

- Penulis

Minggu, 22 September 2024 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Tersangka penipuan online modus lelang mobil hadiah diamankan Polres Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: Tersangka penipuan online modus lelang mobil hadiah diamankan Polres Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Tim Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus menjebak korbannya dengan iming-iming mendapatkan mobil hadiah. Pelaku yang menguasai rekening tempat korban mentransfer uang berhasil diamankan.

“Pengungkapan ini berkat kerjasama dengan Tim Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara,” jelas Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu pada Sabtu (21/09/2024).

Kepada Wartawan, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas Iptu K.Sinaga menerangkan, kasus ini terungkap bermula dari laporan Reni Dewi Novasari, warga Kota Medan, yang menjadi korban penipuan.

Reni dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh seseorang yang mengaku bernama Feri, yang mengaku sebagai saudara suaminya, Dedi Susandi. Feri mengklaim mendapatkan mobil jenis Pajero Sport tahun 2022 dari hasil lelang seharga Rp360 juta dan sudah ada yang hendak membeli seharga Rp420 juta.

Feri kemudian meminta Dedi untuk membantu membayar kekurangan uang membeli mobil tersebut sebesar Rp50 juta dengan iming-iming keuntungan Rp20 juta. Terpedaya, Reni mentransfer uang tersebut ke rekening Bank Mandiri atas nama YRH sesuai arahan Feri. Namun, setelah transfer, Feri tak dapat dihubungi lagi.

“Atas laporan tersebut, Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan pemilik rekening Bank tempat korban mentransfer uang, yaitu MRP (30), warga Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” ungkap Kasi Humas Polres Padangsidimpuan.

Atas perbuatannya, MRP dijerat dengan Pasal 28 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan online.

Baca Juga :  Tegas Perangi Kejahatan, Polres Padangsidimpuan Musnahkan Sabu, Ganja.Miras, dan Knalpot Brong

“Jangan gampang percaya terhadap iming-iming apapun. Gunakan logika dan akal sehat agar kita semua tidak gampang terpedaya tipu muslihat dari para oknum-oknum tak bertanggungjawab,” tegas Kapolres.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi 3 Meteran Air PDAM, Pengangguran di Padangsidimpuan Ditangkap Satreskrim
Heboh Klaim “Verifikasi DNA Aset Nusantara” di Swiss, Pakar Minta Publik Tetap Kritis
Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan
Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan
Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi
Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger
Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas
Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:33 WIB

Curi 3 Meteran Air PDAM, Pengangguran di Padangsidimpuan Ditangkap Satreskrim

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:19 WIB

Heboh Klaim “Verifikasi DNA Aset Nusantara” di Swiss, Pakar Minta Publik Tetap Kritis

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:01 WIB

Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:07 WIB

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:54 WIB

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi

Berita Terbaru