Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Penipuan Online Modus Lelang Mobil Hadiah, Korban Rugi Rp50 Juta

KompasReal.id

- Editor

Minggu, 22 September 2024 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Tersangka penipuan online modus lelang mobil hadiah diamankan Polres Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: Tersangka penipuan online modus lelang mobil hadiah diamankan Polres Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Tim Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus menjebak korbannya dengan iming-iming mendapatkan mobil hadiah. Pelaku yang menguasai rekening tempat korban mentransfer uang berhasil diamankan.

“Pengungkapan ini berkat kerjasama dengan Tim Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara,” jelas Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu pada Sabtu (21/09/2024).

Kepada Wartawan, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas Iptu K.Sinaga menerangkan, kasus ini terungkap bermula dari laporan Reni Dewi Novasari, warga Kota Medan, yang menjadi korban penipuan.

Reni dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh seseorang yang mengaku bernama Feri, yang mengaku sebagai saudara suaminya, Dedi Susandi. Feri mengklaim mendapatkan mobil jenis Pajero Sport tahun 2022 dari hasil lelang seharga Rp360 juta dan sudah ada yang hendak membeli seharga Rp420 juta.

Feri kemudian meminta Dedi untuk membantu membayar kekurangan uang membeli mobil tersebut sebesar Rp50 juta dengan iming-iming keuntungan Rp20 juta. Terpedaya, Reni mentransfer uang tersebut ke rekening Bank Mandiri atas nama YRH sesuai arahan Feri. Namun, setelah transfer, Feri tak dapat dihubungi lagi.

“Atas laporan tersebut, Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan pemilik rekening Bank tempat korban mentransfer uang, yaitu MRP (30), warga Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” ungkap Kasi Humas Polres Padangsidimpuan.

Atas perbuatannya, MRP dijerat dengan Pasal 28 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan online.

Baca Juga :  Kapolres Tapsel Silaturahmi ke Polres Padangsidimpuan, Jalin Sinergi Jelang Pilkada

“Jangan gampang percaya terhadap iming-iming apapun. Gunakan logika dan akal sehat agar kita semua tidak gampang terpedaya tipu muslihat dari para oknum-oknum tak bertanggungjawab,” tegas Kapolres.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru