Kajari Majalengka Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

KompasReal.id

- Editor

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kompasReal.id, Majalengka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan Ketua KONI Kabupaten Majalengka berinisial BN dan Bendahara KONI berinisial DER sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Tahun Anggaran 2024–2025. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui proses penyidikan selama sekitar tiga bulan.

Kepala Kejari Majalengka, Sukma Djaya Negara, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 64 saksi dan empat orang ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan pengelolaan dana hibah yang diterima KONI dari Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Penyidik mengungkap modus yang digunakan antara lain membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, memotong anggaran cabang olahraga dengan dalih pembayaran pajak yang ternyata tidak pernah disetorkan, serta menggunakan sebagian dana hibah untuk kegiatan di luar ketentuan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dari hasil penghitungan, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,98 miliar. Selama penyidikan, kejaksaan juga menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen administrasi, uang tunai, perangkat elektronik, dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kedua tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejari Majalengka menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru