KompasReal.id, Mandailing Natal – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali memakan korban jiwa. Hingga awal Juli 2026, sedikitnya tiga orang tewas dalam dua peristiwa longsor yang terjadi di lokasi tambang ilegal, sekaligus menegaskan bahaya nyata sekaligus mendesaknya penertiban menyeluruh.
Rentetan tragedi bermula pada 31 Januari 2026, ketika longsor menerjang kawasan tambang ilegal di Muara Pungkut, Kecamatan Kotanopan.
Seorang penambang tewas tertimbun material tanah. Kasus itu kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan aparat mendalami dugaan tindak pidana serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas beroperasinya lokasi tersebut.
Kematian kembali menimpa pada Sabtu (4/7/2026) di Desa Aek Guo, Kecamatan Batang Natal. Longsor mendadak menimpa lokasi PETI dan merenggut nyawa dua penambang, yaitu Erlin Nasution (40), warga Desa Tarlola, dan Zulparman (50), warga setempat.
Keduanya dikabarkan sedang bekerja saat struktur tanah yang tidak stabil tiba-tiba runtuh.
Hingga 8 Juli 2026, tercatat tiga orang telah gugur akibat kecelakaan terkait PETI di wilayah ini. Angka ini menjadi bukti nyata, yakni praktik ilegal ini tidak hanya melanggar aturan hukum, namun juga mengancam keselamatan nyawa manusia setiap harinya.
Di tengah deretan korban, langkah tegas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Tim Terpadu dalam menertibkan aktivitas PETI di wilayah Kotanopan hingga kawasan Sungai Batang Gadis dan Muara Mais mendapat apresiasi luas.
Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai penindakan ini langkah penting untuk menyelamatkan lingkungan sekaligus mencegah jatuhnya korban selanjutnya.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menegaskan kerusakan yang ditimbulkan PETI sudah melampaui batas wajar.
“Kondisi lingkungan di Mandailing Natal kini sangat memprihatinkan. Segelintir oknum mengejar keuntungan sesaat, tanpa peduli dampak jangka panjang bagi alam dan masyarakat yang hidup bergantung padanya,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Ia menekankan peristiwa berulang ini adalah bukti bahwa PETI harus dihentikan sepenuhnya. “Jangan sampai kepentingan segelintir orang mengorbankan masa depan anak cucu kita. Alam yang rusak akan meninggalkan penderitaan yang panjang bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain memakan korban jiwa, PETI juga memicu kerusakan lingkungan yang meluas: pembukaan kawasan hutan, penggalian sepanjang aliran sungai dengan alat berat, hingga dugaan pencemaran yang mengancam sumber kehidupan warga.
Berulangnya tragedi ini menjadi peringatan keras, yakni persoalan PETI di Madina bukan lagi sekadar soal pelanggaran hukum, melainkan sudah menjadi isu kemanusiaan dan lingkungan yang mendesak.
Penanganan tak boleh berhenti hanya pada penindakan pelaku lapangan, tetapi harus menyasar hingga aktor intelektual dan pemodal yang diduga berada di balik kelangsungan aktivitas ilegal ini. (KR/PM)
Editor : Paruhum












