KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial IS (25) yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Kelurahan Pijarkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan IS di tepi jalan sesuai ciri-ciri yang telah dikantongi petugas.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok Marlboro Merah Hitam yang berisi satu plastik klip transparan berisi sabu. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat, Rayo, dan ditemukan kembali empat plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam kloset kamar mandi, bersama timbangan digital, 19 plastik klip kosong, serta kantong plastik merah dan hitam.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti narkotika yang disita mencapai 23,84 gram sabu. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang saat ini masih dalam penyelidikan dan diketahui merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal. Keterangan itu kini menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan kasus, menggelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, serta memburu pemasok narkotika yang identitasnya telah dikantongi petugas.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












