Terkesan Kebal Hukum, Alat Berat PETI di Desa Aek Nabara Masih Beroperasi

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Mandailing Natal – Meski marak pemberitaan dan menjadi sorotan publik, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Aek Nabara, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus beroperasi tanpa ada penindakan dari pihak pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH).

Padahal, baru-baru ini Forkompinda Kabupaten Madina dikabarkan gencar melakukan operasi gabungan penindakan PETI di kecamatan lain. Namun, PETI tepatnya di area Dusun Aek Guo ini masih saja terus beraktivitas. Sehingga terkesan para pelaku kebal hukum.

Ironisnya, lokasi PETI yang masih saja beroperasi saat ini termasuk area kawasan hutan dan dianalisa menurut titik koordinat yang diperoleh termasuk dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG). Sehingga juga pihak KPH Wilayah IX dan Balai TNBG terkesan tutup mata.

Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh media ini beserta informasi yang dirangkum dari warga, memperlihatkan kalau aktivitas PETI di area kawasan terlarang ini sedang berlangsung dengan menggunakan sejumlah alat berat. Bila diamati, para pelaku dibiarkan leluasa mengeksploitasi sumber daya alam dengan cara merusak lingkungan.

“Kemarin ada 5 alat berat yang beroperasi, tapi kondisi terkini tinggal 3 lagi yang main. Sepertinya tidak ada yang bisa menghentikan kegiatan ini,” kata warga yang tidak berkenan namanya disebutkan.

Kata dia, dengan leluasanya para pelaku PETI menjalankan aksinya ini, diduga telah operandi kongkalikong yang melibatkan jajaran KPH Wilayah IX, Balai TNBG dan APH setempat. Sebab, telah dianggap melakukan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan tersebut.

“Diduga pelaku PETI dengan sejumlah pihak ada kongkalikong, terindikasi ada serah terima upeti agar tidak dilakukan penertiban ke area mereka (Dusun Aek Guo),” ungkapnya.

Beberapa sumber juga menyebutkan bahwa dampak daripada aktivitas yang tak tersentuh hukum ini, tidak hanya merusak alam maupun ekosistem lainnya, praktik PETI di Desa Aek Nabara ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Baca Juga :  KPK Sita Hasil Sawit Senilai Rp1,6 Miliar di Padang Lawas terkait Kasus TPPU

Menurut mereka, selain kerusakan ekosistem, aktivitas ilegal yang semakin meluas ini juga berpotensi kerugian terhadap perekonomian dan pajak negara hingga miliaran rupiah. Dugaan Trading in influence yang disinyalir dibalik PETI ini, patut untuk dilaporkan ke penegak hukum tingkat pusat.

“Terkesan terjadinya pembiaran dari pihak institusi terkait terhadap para oknum pelaku PETI dalam meraup keuntungan yang secara logika hukum patut diduga ada konspirasi besar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap negara diharapkan menjadi perhatian presiden dan menjadi atensi bagi gubernur Sumatera Utara yang baru saja dilantik,” terang sumber yang memiliki gelar sarjana hukum tersebut.

Selain itu, Gakkum KLHK yang berperan dalam menjaga kelestarian hutan dan taman nasional juga diminta segera melakukan kroscek lokasi dan memberikan tindakan hukum atas dugaan pengrusakan hutan dimaksud.

Guna memastikan titik koordinat N 00° 44′ 44.09″E 99° 27′ 14.39″ dan Lat 0.591491° Long 99.433405° yang diperoleh media ini, Kepala UPT KPH Wilayah IX dan Kepala Balai TNBG belum berhasil dikonfirmasi tentang kebenaran informasi yang dirangkum pewarta.

Demikian halnya, Kapolsek Batang Natal AKP Hendra Siahaan yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pribadinya seputar penanganan terhadap dugaan PETI di wilayah tersebut , belum memberikan penjelasan resmi hingga berita ini ditayangkan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru