Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,36 Gram

KompasReal.id

- Editor

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial TR (44) berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di Jalan Bakti Abri II, Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Senin (20/7/2026) dini hari.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba terkait dugaan akan berlangsungnya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah.

Saat dilakukan penyetopan dan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,36 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di atas tanah, sekitar 30 sentimeter dari kaki tersangka. Kepada petugas, TR mengakui bahwa paket sabu tersebut dijatuhkannya menggunakan tangan kiri saat akan diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial MR yang kini masih dalam penyelidikan (DPO/lidik), warga Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah yang digunakan tersangka.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut, sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru