KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial TR (44) berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di Jalan Bakti Abri II, Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Senin (20/7/2026) dini hari.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba terkait dugaan akan berlangsungnya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah.
Saat dilakukan penyetopan dan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,36 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di atas tanah, sekitar 30 sentimeter dari kaki tersangka. Kepada petugas, TR mengakui bahwa paket sabu tersebut dijatuhkannya menggunakan tangan kiri saat akan diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial MR yang kini masih dalam penyelidikan (DPO/lidik), warga Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah yang digunakan tersangka.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut, sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis : Kr03
Editor : Emas












