Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Bawa 4 Bal Ganja di Padangsidimpuan

Redaksi

- Editor

Rabu, 16 Oktober 2024 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: BCH alias Ginda, residivis narkoba, saat diamankan polisi di Kota Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: BCH alias Ginda, residivis narkoba, saat diamankan polisi di Kota Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Seorang residivis narkoba kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi di Kota Padangsidimpuan. BCH alias Ginda (50), warga Jalan Sutan Maijalo, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, ditangkap pada Senin (14 Oktober 2024) malam. Ia kedapatan membawa 4 bal ganja yang dibungkus lakban kuning.

Penangkapan BCH berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Batunadua. Warga melaporkan bahwa ada seseorang yang akan melintas di Jalan HT. Rizal Nurdin Kelurahan Palopat Pijorkoling dengan membawa ganja dari Kabupaten Mandailing Natal.

Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Batunadua AKP T Saragih bersama Kasubsektor Padangsidimpuan Selatan Iptu Kuspi Pianto SH dan personil melakukan pengawasan dan pengintaian di lokasi. Setelah menunggu beberapa lama, satu unit becak yang dikendarai BCH melintas. Polisi langsung melakukan penyetopan dan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 buah plastik besar berisi 4 bal ganja di dalam becak milik BCH. Selain ganja, polisi juga menyita 2 unit handphone dan uang tunai Rp. 112.000.

“Pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Kabupaten Mandailing Natal dengan cara dijemput,” terang Kapolsek Batunadua.

Kapolsek Batunadua menegaskan bahwa penangkapan BCH merupakan bagian dari upaya terus-menerus dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Batunadua Polres Padangsidimpuan.

“Ini juga merupakan bagian dari komitmen pihak Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran narkotika,” tegas AKP T Saragih.

BCH dan barang bukti saat ini telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan pengembangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua pihak,” pungkas AKP T Saragih.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:18 WIB

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:01 WIB

Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Penyiapan Lahan Selesai, Inisiatif MDA Bawa Wajah Baru Lanai Hilir

Selasa, 23 Jun 2026 - 19:38 WIB