Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Narkoba, 100 Gram Ganja Diamankan dari ZH Warga Kelurahan Tobat

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan tersangka ZH dan barang bukti ganja.

i

Keterangan Foto: Petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan tersangka ZH dan barang bukti ganja.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Satu orang tersangka, ZH, diamankan bersama barang bukti 100 gram ganja. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, pukul 23.00 WIB, di Jalan Dr. Payungan Dalimunthe, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, Tersangka ZH, berusia 24 tahun, warga Jalan Dr. Payungan Dalimunthe, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain ganja seberat 100 gram, petugas juga mengamankan satu unit HP merk Oppo A 77S warna Silver.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ZH yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan sambil memegang kantong plastik putih berisi ganja.

“Saat kami amankan, tersangka memegang kantong plastik berisi ganja,” ujar IPTU Junaidi Pardede, Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Lanjutnya, penggeledahan di rumah tersangka yang dilakukan bersama Kepala Lingkungan, Indra Bangsawan Munthe, tidak membuahkan hasil tambahan. Interogasi terhadap ZH mengungkapkan bahwa ia mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang dipanggil Ritonga di Panyabungan pada Selasa, 6 Mei 2025. ZH mengaku telah menyerahkan uang Rp 400.000 kepada Ritonga untuk mendapatkan ganja seberat 200 gram. Di Padangsidimpuan, ZH telah berhasil menjual 100 gram ganja sebelum akhirnya ditangkap.

” Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Padangsidimpuan akan mengembangkan jaringan peredaran narkoba ini dan melakukan gelar perkara, sidik perkara, serta selanjutnya mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan.” imbuh Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Baca Juga :  Ada Oknum Sengaja Jatuhkan Citra Kasatpol PP Padangsidimpuan, Akun Palsu Sebar Surat Dukungan Palsu Jelang Pilkada 2024

” Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polres Padangsidimpuan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses penangkapan.” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP DR. Wira Prayatna kepada Awak Media melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga secara terpisah.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan meliputi pengembangan jaringan peredaran narkoba, gelar perkara awal, penyidikan perkara, dan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan. Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Polisi berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

” Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan. Polres Padangsidimpuan akan terus meningkatkan patroli dan razia untuk mencegah peredaran narkoba.” pungkas Kapolres Wira Prayatna.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru